
Aliansi Balikpapan Bergerak dalam aksi penyampaian aspirasi di Halaman Balai Kota Balikpapan, Kamis (1/10/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Persoalan air bersih, antrean Bahan Bakar Minyak (BBM), pemadaman listrik, keselamatan lalu lintas kendaraan berat, hingga pembangunan RSUD Sayang Ibu menjadi lima sorotan utama Aliansi Balikpapan Bergerak dalam aksi penyampaian aspirasi di Halaman Balai Kota Balikpapan, Kamis (1/10/2026).
Koordinator Lapangan Aliansi Balikpapan Bergerak, Jusliadin, mengatakan lima persoalan tersebut merupakan evaluasi yang menurut mereka telah berulang kali disampaikan dalam aksi sejak 2024 hingga 2026. Aliansi menilai pemerintah daerah perlu memberikan tindak lanjut yang lebih konkret terhadap persoalan yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Di balik slogan Balikpapan sebagai kota BERIMAN, masih ada persoalan fundamental yang membuat masyarakat kesulitan menjalani kehidupan sehari-hari,” kata Jusliadin.
Persoalan pertama yang disoroti adalah layanan air bersih. Aliansi menilai gangguan distribusi dan ketersediaan air di sejumlah wilayah menunjukkan perlunya langkah penanganan yang lebih konkret dan berkelanjutan.
Jusliadin menyebut sejumlah kawasan mengalami kesulitan memperoleh air bersih. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius karena air merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Persoalan kedua berkaitan dengan sulitnya akses BBM bersubsidi. Aliansi menilai antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU tidak cukup diselesaikan hanya dengan pengaturan jam pengisian maupun sistem ganjil-genap.
Mereka mendesak adanya penambahan kuota BBM sesuai kebutuhan masyarakat sekaligus pengawasan terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Menurut aliansi, persoalan kuota dan distribusi perlu ditangani secara menyeluruh karena antrean BBM dapat berdampak terhadap aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.
Pemadaman listrik bergilir juga menjadi bagian dari tuntutan. Aliansi meminta PT PLN (Persero) memberikan transparansi mengenai penyebab dan kondisi sistem kelistrikan yang menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah Balikpapan.
Mereka menyebut pemadaman berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan pelaku usaha, termasuk risiko kerusakan peralatan elektronik.
Persoalan berikutnya adalah keselamatan lalu lintas, terutama di kawasan Simpang Muara Rapak dan sejumlah ruas jalan yang menjadi jalur kendaraan berat.
Aliansi meminta pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat diperketat, terutama terhadap kendaraan yang melintas di luar ketentuan waktu operasional.
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 60 Tahun 2016 memang mengatur jam operasional kendaraan angkutan alat berat dan masih tercatat sebagai peraturan yang berlaku dalam JDIH Kota Balikpapan.
Selain itu, Pemkot juga pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor 551.2/0156/Dishub terkait jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Balikpapan. Dokumen Pemkot mencatat surat edaran tersebut diterbitkan pada 21 Januari 2022.
Aliansi meminta pengawasan dan penegakan aturan diperkuat untuk mencegah kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat.
Sorotan kelima diarahkan pada pembangunan RSUD Sayang Ibu di kawasan Balikpapan Barat.
Aliansi mempertanyakan perkembangan pembangunan rumah sakit tersebut sekaligus meminta pemerintah memberikan transparansi mengenai penggunaan anggaran dan kepastian kelanjutan proyek.
Jusliadin juga meminta pemerintah memberikan kepastian terkait pertanggungjawaban pembangunan serta persoalan keretakan rumah warga yang disebut berada di sekitar lokasi proyek.
Menurutnya, keberadaan RSUD Sayang Ibu sangat dibutuhkan masyarakat Balikpapan Barat karena dapat memperluas akses pelayanan kesehatan.
Atas lima persoalan tersebut, Aliansi Balikpapan Bergerak menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak pemerintah dan pihak terkait menyelesaikan persoalan air bersih secara konkret, menambah kuota BBM sesuai kebutuhan masyarakat serta memperketat pengawasan distribusinya.
Aliansi juga meminta PLN membuka informasi mengenai persoalan pemadaman listrik, memperketat pengawasan kendaraan angkutan berat, serta memberikan kepastian terhadap aturan operasional kendaraan berat.
Untuk pembangunan RSUD Sayang Ibu, mereka meminta pemerintah membuka informasi mengenai penggunaan anggaran, memastikan kepastian hukum dan kelanjutan pembangunan, serta memberikan penyelesaian terhadap persoalan keretakan rumah warga yang terdampak.
Terkait persoalan tersebut, Asisten I Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkipli, mengatakan pemerintah telah menetapkan status siaga darurat kekeringan air bersih.
Menurut Zulkipli, kemarau yang telah berlangsung sekitar dua bulan turut memengaruhi kualitas dan kelancaran distribusi air di sejumlah wilayah.
“Memang secara kondisional sudah terjadi perubahan, misalnya kualitas air. Keruh itu memang kita akui ada, kemudian juga ada beberapa daerah yang sudah terganggu kelancaran pengaliran airnya,” ujar Zulkipli.
Pemkot, lanjutnya, telah menyiapkan sejumlah langkah melalui Perumda Tirta Manuntung Balikpapan, di antaranya distribusi air menggunakan mobil tangki serta pengolahan air menggunakan Instalasi Pengolahan Air (IPA) mobile.
Zulkipli mengatakan persoalan kelistrikan bukan berada dalam kewenangan Pemkot Balikpapan. Namun, ia menyebut manajemen PLN telah beberapa kali berkoordinasi dengan Wali Kota Balikpapan terkait kondisi kelistrikan.
“Kalau listrik memang bukan kewenangan kita, bukan dalam kendali kita. Tetapi sudah beberapa kali juga manajemen PLN berkoordinasi dengan Pak Wali dan melaporkan kondisinya,” jelasnya.
Zulkipli mengatakan Pemkot tetap mengusulkan solusi jangka panjang berupa pembangunan flyover di kawasan Muara Rapak. Namun, ruas jalan tersebut merupakan jalan nasional sehingga penanganannya membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat.
“Jangka panjangnya kita mengusulkan jembatan ini dibuat flyover. Jalan ini jalan nasional dan sudah mendapat perhatian serta pengkajian dari pihak nasional,” katanya.
Sembari menunggu penanganan permanen, pemerintah juga telah menerapkan pembagian jalur sebagai langkah sementara. Zulkipli meminta masyarakat mematuhi pengaturan jalur tersebut.
Di sisi lain, Zulkipli menegaskan Pemkot tetap membuka ruang bagi penyampaian aspirasi masyarakat. Ia mengatakan koordinasi secara langsung diperlukan apabila massa aksi menghendaki adanya dialog dengan pimpinan daerah, agar pemerintah dapat menyiapkan pejabat yang berwenang memberikan jawaban.
Menurutnya, pemberitahuan yang diterima Pemkot dalam aksi tersebut berasal dari kepolisian terkait rencana penyampaian pendapat.
“Kalau secara khusus bersurat ke kita, misalnya meminta penyampaian pendapat di Balai Kota dan memohon dihadirkan pihak-pihak tertentu, nanti kita bisa agendakan,” ucap Zulkipli. (Las)