• Kamis, 01 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (30/9/2026), (foto:Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
‎
‎TENGGARONG,(KutaiRaya.com): DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan total anggaran sekitar Rp 7,9 triliun.
‎
‎Persetujuan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian tugas DPRD Kukar dalam memastikan arah penganggaran daerah tetap berjalan dan dapat segera digunakan untuk mendukung program pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
‎
‎Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, persetujuan APBD Perubahan 2026 telah diselesaikan pada 30 September 2026.

Ia berharap anggaran yang telah disepakati tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya program Kukar Idaman Terbaik.
‎
"Alhamdulillah, hari ini kita sudah menyetujui Raperda dan menjadi Perda APBD Perubahan Tahun 2026. Tentu ini bagaimana menciptakan Kukar Idaman Terbaik melalui APBD," ujar Yani usai rapat paripurna, Rabu (30/9/2026).
‎
‎Menurutnya, setelah APBD Perubahan ditetapkan, masih ada waktu 3 bulan hingga akhir tahun anggaran untuk memaksimalkan penyerapan dan pelaksanaan program yang telah direncanakan.
‎
‎Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat segera melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan, sehingga anggaran yang telah disepakati DPRD bersama pemerintah daerah tidak hanya menjadi angka dalam dokumen, tetapi benar-benar memberikan dampak kepada masyarakat.
‎
"Semoga kita akan maksimalkan. Masih ada waktu bulan Oktober, November, Desember. Saya rasa semoga ini bisa diserap," katanya.
‎
‎Ia menjelaskan, arah pembangunan dalam APBD Perubahan tetap memperhatikan sejumlah kebutuhan utama masyarakat.

Infrastruktur menjadi salah satu fokus, selain peningkatan pelayanan masyarakat, pendidikan dan kesehatan.
‎
‎Terkait nilai APBD Perubahan yang mencapai sekitar Rp 7,9 triliun, ia menjelaskan angka tersebut turut mengakomodasi utang daerah sebesar Rp 820 miliar.

Sehingga, secara nominal total APBD tetap berada di kisaran Rp 7,9 triliun.
‎
‎Ia menegaskan, apabila melihat nilai anggaran di luar komponen utang tersebut, angka APBD berada di kisaran Rp 7,1 triliun.

Namun, Rp 820 miliar tetap tercatat sebagai bagian dari struktur APBD.
‎
‎"Intinya Rp 7,1 triliun, tetapi Rp 820 miliar itu bagian daripada utang. Namun tetap menjadi APBD," katanya.
‎
‎Dengan telah disepakatinya APBD Perubahan 2026, DPRD Kukar berharap pelaksanaan pembangunan dapat semakin maksimal hingga akhir tahun.

DPRD juga mendorong agar anggaran diarahkan sesuai kebutuhan masyarakat dan program yang telah disepakati bersama.
‎
‎Ia berharap seluruh proses pelaksanaan APBD Perubahan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kukar.
‎
"Semoga ini berkah untuk kita semua, berkah untuk rakyat. Semoga APBD bisa betul-betul menyejahterakan," ucapnya. (*zar/adv)



Pasang Iklan
Top