
Rapat harmonisasi emoat Rpaerda Kota Bontang, oleh Kaneil Kemenkum Kaltim. Rabu (30/09/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui rapat harmonisasi 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yakni melalui Zoom Meeting dan secara langsung di Aula Etam Kanwil Kemenkum Kaltim.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian.
Dalam rapat tersebut, 4 Raperda Kota Bontang menjadi fokus pembahasan.
Keempatnya meliputi Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Umum, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2046.
Masan mengatakan, proses harmonisasi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap rancangan regulasi daerah memiliki keterkaitan dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi ini penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah yang disusun tidak hanya sesuai dengan kebutuhan daerah, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Masan.
Ia menjelaskan, pembahasan terhadap 4 Raperda tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Hal itu diperlukan agar substansi regulasi yang nantinya ditetapkan dapat mengakomodasi kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus kebutuhan masyarakat.
“Kami bersama pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait membahas substansi dari masing-masing rancangan secara bersama-sama, sehingga setiap ketentuan yang dirumuskan dapat lebih terarah dan sesuai dengan tujuan pembentukannya,” katanya.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Ketua DPRD Kota Bontang, anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bontang, Dinas Perhubungan Kota Bontang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bontang, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang.
Keterlibatan lintas perangkat daerah dan lembaga tersebut dinilai penting karena materi yang diatur dalam keempat Raperda memiliki cakupan yang berbeda, mulai dari kepemudaan, lalu lintas dan angkutan umum, pengelolaan aset daerah, hingga penataan ruang.
Masan menambahkan, harmonisasi tidak hanya berorientasi pada aspek teknis penyusunan regulasi, tetapi juga diarahkan untuk menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara efektif setelah ditetapkan.
“Yang kita harapkan bukan hanya regulasinya selesai, tetapi regulasi tersebut benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat serta kepastian hukum bagi masyarakat Kota Bontang,” tuturnya.
Melalui proses tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim terus mendorong agar pembentukan produk hukum daerah dilakukan secara terencana, konsisten, dan memiliki landasan hukum yang jelas.
Penyempurnaan substansi melalui harmonisasi diharapkan dapat meminimalkan potensi tumpang tindih maupun ketidaksesuaian dalam penerapan regulasi.
“Hasil dari harmonisasi ini nantinya menjadi bagian penting dalam penyempurnaan keempat Raperda sebelum masuk ke tahapan berikutnya. Prinsipnya, kita ingin setiap regulasi yang dibentuk memiliki kualitas dan memberikan kepastian hukum,” ucap Masan.
Hasil pembahasan dalam rapat harmonisasi tersebut selanjutnya diharapkan menjadi bahan penyempurnaan bagi Pemerintah Kota Bontang dan DPRD Kota Bontang dalam melanjutkan proses pembentukan keempat peraturan daerah tersebut. (Abi)