• Rabu, 30 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, Senin (28/9/2026), (foto:Achmad Nizar/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Sebanyak 23 pelajar ditemukan Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) bolos dan asyik nongkrong di beberapa kafe di Tenggarong saat jam sekolah.

Temuan ini menjadi sorotan DPRD Kukar karena keberadaan pelajar di luar sekolah pada jam belajar dinilai menunjukkan perlunya pengawasan bersama dari sekolah, orangtua, hingga lingkungan masyarakat.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, persoalan pelajar bolos tidak bisa hanya dibebankan kepada pihak sekolah.

Menurutnya, pendidikan anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan guru, orangtua dan masyarakat.

"Ini kan sebenarnya harus ada kebersamaan. Siswa yang bolos atau tidak belajar tentu tanggung jawab orangtua, tanggung jawab guru, dan tanggung jawab masyarakat. Itu tidak boleh terjadi," ujar Yani kepada KutaiRaya.com, Senin (28/9/2026).

Ia menegaskan pada jam sekolah seharusnya murid berada di ruang kelas untuk mengikuti proses pembelajaran.

Sehingga ketika ada pelajar yang justru ditemukan berada di kafe saat jam belajar, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dan dievaluasi.

Menurutnya, pihak sekolah perlu memperkuat pengawasan terhadap kehadiran dan aktivitas murid selama jam belajar.

Begitu pula dengan orangtua yang memiliki peran penting dalam memastikan anak tetap mengikuti kegiatan pendidikan.

"Kalau kedapatan ada di kafe, berarti ada masalah. Kita pertanyakan tanggung jawab sekolah seperti apa, termasuk peran orangtua bagaimana. Ini tentu tidak boleh terjadi dan tidak boleh terulang," katanya.

Selain sekolah dan orangtua, ia juga meminta pemilik kafe maupun restoran ikut memperhatikan keberadaan pelajar pada jam sekolah.

Ia berharap pengelola tempat usaha tidak membiarkan pelajar berada di kafe ketika belum memasuki waktu pulang sekolah, terutama jika mereka datang tanpa alasan yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan.

"Yang punya restoran, yang punya kafe itu kan tidak boleh menerima siswa kalau belum jam pulang kemudian ada di kafe. Itu sama saja artinya mereka memfasilitasi. Itu tidak boleh dilakukan," tuturnya.

Ia mengaku pihaknya baru mendapatkan informasi mengenai adanya 23 murid yang ditemukan bolos di kafe tersebut.

Sehingga ia mendorong Pemerintah Kabupaten Kukar melalui instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pelajar di luar sekolah pada jam belajar.

Ia juga berharap pemerintah dapat memberikan teguran maupun pembinaan kepada pihak sekolah, apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan murid.

"Ini harus ada peningkatan yang perlu dilakukan oleh pemerintah kabupaten, termasuk misalnya menegur pihak sekolah supaya hal seperti ini tidak terulang," ujarnya.

Menurutnya, kejadian ini tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.

Jika dibiarkan, ia khawatir perilaku bolos sekolah justru dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan dapat ditiru oleh murid lainnya.

"Jangan sampai itu nanti jadi role model sekolah lain. Semuanya nanti harus belajar di kelas, ternyata di kafe. Belajarnya di kafe, terus kalau di kafe belajar apa?" tuturnya.

Sebelumnya, Satpol PP menggelar razia yang menyasar pada beberapa kafe dan telah menemukan 23 pelajar yang diduga bolos sekolah, dimulai dari jenjang SMP dan SMA, pada Senin (28/9/2026) pagi.

"Operasi hari ini menindaklanjuti laporan warga sekitar terkait adanya anak sekolah yang bolos pada jam pelajaran. Memang kami rutin patroli ke kafe-kafe karena banyak laporan yang masuk," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra.

Dari operasi tersebut juga, Satpol PP menemukan barang-barang tak layak digunakan di kalangan pelajar, seperti vape dan rokok. (Adv/Zar)



Pasang Iklan
Top