
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas saat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Selasa (29/9/2026).(Foto: Bul/KutaiRaya.com)
BERAU, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD Kabupaten Berau menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting bagi Pemkab Berau dalam menyesuaikan arah pengelolaan keuangan daerah dengan dinamika fiskal yang terjadi sepanjang 2026.
Salah satunya berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai penetapan lebih bayar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan pembahasan perubahan KUA dan PPAS berlangsung cukup panjang karena adanya sejumlah dinamika kebijakan.
Namun, pembahasan akhirnya dapat diselesaikan dengan mengedepankan kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah pembahasan dapat diselesaikan menjelang batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Kesepakatan ini menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Selasa (29/9/2026).
Sri Juniarsih menjelaskan, penyesuaian APBD dilakukan karena terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal KUA, kebutuhan pergeseran anggaran, kondisi darurat, hingga keadaan luar biasa.
Kondisi tersebut juga berkaitan dengan sejumlah tantangan yang dihadapi Berau sepanjang 2026, termasuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pengendalian inflasi serta penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat.
Karena itu, perubahan anggaran diarahkan agar kebutuhan yang bersifat wajib dan mendesak tetap dapat dipenuhi, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Dalam perubahan KUA dan PPAS tersebut, belanja daerah antara lain difokuskan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib dan mengikat, termasuk kekurangan gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TPP ASN, serta operasional layanan dasar pada perangkat daerah.
Pemkab Berau juga memperkuat Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung penanganan karhutla di daerah, termasuk melalui dukungan anggaran yang bersumber dari bantuan Presiden RI.
Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk pembayaran kewajiban atas utang belanja sejumlah perangkat daerah terhadap pekerjaan yang belum terselesaikan hingga akhir 2025.
Pengalokasian anggaran turut mencakup belanja yang bersumber dari sisa pendapatan earmark tahun anggaran 2025 serta pengadministrasian belanja yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dari sisi postur anggaran, pendapatan daerah dalam Perubahan KUA dan PPAS 2026 ditetapkan sebesar Rp3,674 triliun, meningkat sekitar Rp949,55 miliar dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp2,724 triliun.
Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,946 triliun, atau bertambah sekitar Rp533,82 miliar dari sebelumnya Rp3,412 triliun.
Sedangkan pembiayaan ditetapkan sebesar sekitar Rp272,64 miliar, turun dibandingkan pembiayaan pada APBD murni 2026 yang mencapai sekitar Rp688,37 miliar.
Bupati Sri Juniarsih menegaskan, perubahan postur anggaran tersebut tetap diarahkan untuk menjaga agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat di tengah kondisi fiskal yang terbatas.
Menurutnya, program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat harus tetap menjadi perhatian dalam penyempurnaan APBD 2026.
“Kita semua berharap di tengah keterbatasan fiskal pada tahun anggaran 2026, upaya pembangunan dapat terus dinikmati seluruh masyarakat Kabupaten Berau. Program-program pro-rakyat harus kita kedepankan melalui prioritas pembangunan yang telah ditetapkan,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa keterbatasan waktu hingga akhir tahun anggaran menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang masuk dalam Perubahan APBD 2026.
Karena itu, Sri Juniarsih meminta dukungan DPRD Berau agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dapat segera diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan, yakni paling lambat 30 September 2026.
“Eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk pembangunan di Kabupaten Berau,” tegasnya.
Ia menyampaikan, tidak seluruh usulan masyarakat dapat terakomodasi dalam perubahan anggaran. Keterbatasan fiskal membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap berbagai kebutuhan dan prioritas pembangunan.
Meski demikian, Pemkab Berau memastikan kolaborasi dengan DPRD tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Sri Juniarsih pun mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam menjalankan agenda pembangunan, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau.
“Marilah kita senantiasa bergandeng tangan, bersinergi dan berkolaborasi untuk melaksanakan seluruh agenda pembangunan yang tujuannya adalah kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Berau,” pungkasnya. (Adv/Bul)