
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I, di DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Persoalan tiang listrik yang tidak lagi digunakan di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, menjadi perhatian DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I, Selasa (29/9/2026), DPRD Kukar mendorong penataan jaringan kelistrikan agar lebih tertib, aman, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
RDP tersebut digelar menyusul aduan warga dari sekitar 8 RT di Bukit Biru yang meminta tiang listrik tidak terpakai dibongkar dan dimanfaatkan kembali untuk titik-titik yang membutuhkan jaringan listrik.
Anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto mengatakan, tindak lanjut terhadap aduan masyarakat merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
Sehingga setiap persoalan yang disampaikan warga perlu segera ditangani agar tidak terus menumpuk.
"Ketika ada aduan yang disampaikan masyarakat, tentu kita harus menindaklanjuti secara cepat, sehingga tidak menumpuk pekerjaan rumah yang ada," ujar Desman kepada KutaiRaya.com, Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan persoalan tiang listrik yang dianggap tidak layak, tidak terpakai, hingga penataan jaringan yang tidak teratur sebenarnya juga ditemukan di sejumlah kelurahan dan kecamatan lain di Kukar.
Menurutnya, kondisi di Bukit Biru menjadi contoh awal untuk mendorong pembenahan infrastruktur kelistrikan secara lebih luas.
"Bahkan, ada wilayah yang belum memiliki tiang listrik. Bukit Biru ini menjadi contoh untuk urusan penataan tiang listrik," ujarnya.
Ia menyebutkan, penataan jaringan kelistrikan ke depan membutuhkan kerja sama antara PLN dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Selain PLN sebagai pihak yang memiliki kewenangan terhadap tiang dan jaringan listrik, dukungan dapat dilakukan melalui program Penerangan Kalan Umum (PJU) yang dikelola pemerintah daerah.
Ia mengemukakan, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa dapat dilibatkan sesuai tugas dan program masing-masing.
Program PJU juga dapat dikembangkan melalui penggunaan lampu tenaga surya atau solar cell maupun kerja sama dengan PLN.
"Kita harapkan ke depan mereka bisa berkolaborasi dengan PLN. PLN juga perlu mendorong agar penataan kelistrikan ini berlangsung dengan baik, tertib, dan nyaman bagi masyarakat," katanya.
Dalam RDP tersebut, persoalan kabel jaringan internet dan televisi kabel yang menumpang pada tiang listrik juga menjadi perhatian.
Keberadaan kabel-kabel tersebut dinilai perlu ditata karena berpotensi membahayakan apabila pemasangannya tidak teratur.
Ia menjelaskan berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, penggunaan tiang PLN untuk jaringan lain, seperti WiFi dan TV kabel pada prinsipnya perlu dikoordinasikan dengan pihak PLN.
Meskipun demikian, PLN memberikan toleransi sepanjang pengelolaan dan penataan kabel dilakukan dengan baik.
"Yang terpenting adalah bagaimana kabel-kabel itu ditata dengan baik. Karena keberadaan Wifi dan TV kabel juga menjadi kebutuhan masyarakat, sehingga perlu ada koordinasi agar tidak semrawut dan membahayakan," ucapnya.
Ia menegaskan fokus utama pembahasan tetap pada aduan warga Bukit Biru mengenai tiang listrik yang sudah tidak digunakan.
Masyarakat berharap tiang-tiang tersebut dapat dibongkar dan dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan jaringan di lokasi lain.
Terkait tiang listrik yang kondisinya miring, ia menuturkan bahwa penanganannya menjadi ranah PLN sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap infrastruktur tersebut.
Sementara itu, pemerintah daerah dapat memberikan dukungan melalui program penerangan jalan umum sesuai kewenangan dan ketersediaan anggaran.
"Harapannya, persoalan yang disampaikan masyarakat ini bisa segera ditindaklanjuti dan penataan jaringan listrik ke depan semakin baik," tuturnya. (Adv/Zar)