• Senin, 19 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Suasana sebelum sidang Eks Kasat Narkoba Polres Kukar, Selasa (29/9/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Persidangan lanjutan perkara yang menjerat mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa menggunakan haknya untuk menghadirkan seorang saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sidang juga diisi dengan pemeriksaan terhadap terdakwa terkait sejumlah hal dalam perkara yang sedang berjalan.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Dr. Artha Ario Putranto, didampingi 2 hakim anggota, yakni Enni Riestiana dan Hendro Sismoyo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Gatot Subratayuda mengatakan, pemeriksaan saksi meringankan merupakan hak terdakwa dalam proses persidangan.

"Hari ini terdakwa telah menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi meringankan. Tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Kami sebelumnya juga telah menghadirkan saksi, dan minggu depan proses persidangan akan dilanjutkan," ujar Gatot usai persidangan.

Pada sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan mengenai peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Sementara dalam persidangan kali ini, saksi yang dihadirkan terdakwa dimintai keterangan mengenai sejumlah hal yang dapat meringankan terdakwa, seperti prestasi selama bertugas, metode penimbangan, hingga alat tes narkotika yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Dalam persidangan, JPU juga mengonfirmasi sejumlah keterangan kepada terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan JPU, seperti perubahan sikap terdakwa yang terungkap melalui sejumlah informasi, termasuk unggahan status bernada galau pada Maret, setelah dirinya menjabat sebagai Kasat Narkoba pada Desember 2025.

Periode tersebut juga dikaitkan dengan informasi mengenai pemesanan narkotika yang menjadi bagian dari materi pemeriksaan di persidangan.

Selain itu, berdasarkan informasi saksi yang dihadirkan, JPU menyimpulkan adanya perubahan kebiasaan terdakwa.

Sebelumnya, berdasarkan informasi saksi, bahwa terdakwa disebut tidak menyukai asap rokok.

Namun, dalam beberapa bulan berikutnya, terdapat sejumlah indikasi perubahan kebiasaan, termasuk informasi pada bio media sosial yang berkaitan dengan rokok.

Kemudian JPU mendalami keterangan terdakwa mengenai tujuan pembelian etomidate.

Dalam pemeriksaan tersebut, terdakwa memberikan keterangan bahwa pembelian barang tersebut dilatarbelakangi rasa penasaran dan keinginan untuk memiliki barang tersebut, yang kemudian digunakan sendiri.

Seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang dinilai oleh majelis hakim sebelum mengambil keputusan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan dengan agenda persidangan berikutnya. (*Zar)



Pasang Iklan
Top