
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPR-PERA Kaltim, R. Hariadi Purwatmoko saat menjelaskan mekanisme program Gratispol, Senin (28/9/2026).(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyiapkan dua skema bantuan perumahan pada 2026 agar menekan tingginya angka kebutuhan rumah di Benua Etam. Sebanyak 2.000 warga ditargetkan menerima bantuan biaya administrasi pembelian rumah melalui program Gratispol, sementara 524 rumah tidak layak huni dialokasikan untuk mendapat bantuan rehabilitasi.
Program tersebut dipaparkan dalam jumpa pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim di Ruang WIEK, Kantor Diskominfo Kaltim, Senin (28/9/2026).
Jumpa pers menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Irhamsyah, serta Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPR-PERA Kaltim, R. Hariadi Purwatmoko.
Dirinya mengatakan, persoalan perumahan masih menjadi pekerjaan besar di Kaltim. Berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI tahun 2026, angka backlog perumahan di Kaltim mencapai 591.841 kepala keluarga (KK).
Angka tersebut terdiri dari 217.796 KK atau 15,85 persen yang belum memiliki rumah sendiri atau masuk kategori backlog kepemilikan. Sementara 374.045 KK atau 27,22 persen telah memiliki rumah, namun kondisi huniannya dinilai belum layak atau masuk backlog kualitas.
Agar menangani dua persoalan tersebut, Pemprov Kaltim menjalankan skema bantuan yang menyasar kepemilikan rumah sekaligus peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Salah satunya melalui program Gratispol biaya administrasi perumahan yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 27 Tahun 2025. Program ini ditujukan membantu MBR yang hendak membeli rumah pertama melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tetapi terkendala biaya awal dalam proses akad.
“Melalui Pergub tersebut, Pemprov Kaltim memberikan bantuan biaya administrasi awal dengan nilai maksimal Rp10 juta untuk setiap unit rumah. Bantuan itu mencakup sejumlah komponen biaya yang biasanya harus dikeluarkan masyarakat ketika proses KPR,” ujarnya.
Komponen yang ditanggung antara lain biaya provisi, administrasi bank, appraisal, notaris, Akta Jual Beli (AJB), balik nama sertifikat, peningkatan hak hingga Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
Pada 2026, Pemprov Kaltim menargetkan sebanyak 2.000 penerima manfaat program tersebut. Pelaksanaannya bekerja sama dengan tiga bank, yakni Bank BTN, Bank Kaltimtara dan Bank Mandiri.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat mengajukan KPR melalui bank mitra dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Selain membantu masyarakat memiliki rumah, Pemprov Kaltim juga melanjutkan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang mengacu pada Pergub Kaltim Nomor 3 Tahun 2025.
Program tersebut menyasar masyarakat yang telah memiliki rumah, namun kondisi bangunannya tidak memenuhi standar kelayakan. Perbaikan difokuskan pada komponen ALADIN atau atap, lantai dan dinding, termasuk pembenahan fasilitas sanitasi dan MCK.
Pada tahun ini, Pemprov Kaltim mengalokasikan bantuan rehabilitasi terhadap 524 unit rumah.
Pengusulan penerima dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan hingga kecamatan. Data calon penerima kemudian diverifikasi berdasarkan nama dan alamat atau By Name By Address (BNBA) sebelum bantuan ditetapkan.
Ia menegaskan, masyarakat tidak dipungut biaya dalam proses pengusulan maupun fasilitasi program tersebut.
“Seluruh proses pengusulan dan fasilitasi dari pemerintah tidak dipungut biaya. Karena itu, masyarakat kami minta mencari informasi melalui kanal resmi pemerintah dan tidak menggunakan jasa pihak yang mengatasnamakan program ini,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau mengakses informasi melalui kanal resmi Pemprov Kaltim dan Diskominfo Kaltim maupun mendatangi instansi yang menangani bidang perumahan di kabupaten/kota masing-masing. Langkah tersebut penting untuk menghindari potensi percaloan atau pungutan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Melalui dua program tersebut, Pemprov Kaltim berharap intervensi terhadap persoalan perumahan dapat berjalan dari dua sisi, yakni membantu MBR mendapatkan rumah pertama sekaligus meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang sudah ada tetapi belum memenuhi standar kelayakan. (*Yud)