
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, Kamis (24/9/2026).(Foto: Dok. KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak menjadi harapan setiap orang, termasuk penyandang disabilitas.
Namun, bagi sebagian dari mereka, kesempatan tersebut masih sulit diperoleh karena keterbatasan akses, kondisi fisik, hingga belum meratanya peluang kerja yang sesuai dengan kemampuan.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), persoalan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas masih menjadi perhatian.
Mereka tidak hanya membutuhkan lowongan pekerjaan, tetapi juga lingkungan kerja yang terbuka dan memberikan kesempatan berdasarkan kemampuan, bukan semata-mata kondisi fisik.
Salah seorang warga penyandang disabilitas di Kukar, Indra Nasution, mengaku mencari pekerjaan bukan perkara mudah.
Kondisi fisiknya sebagai penyandang disabilitas tuna daksa menjadi salah satu tantangan dalam memperoleh pekerjaan.
Meskipun demikian, Indra tidak ingin keterbatasan tersebut menjadi penghalang untuk tetap aktif.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia mengandalkan pekerjaan freelance dari rumah maupun menerima jasa sesuai kemampuan yang dimilikinya.
"Untuk memenuhi kebutuhan biasanya dengan jasa ataupun freelance. Kita tidak bisa menjadikan kekurangan sebagai tantangan, kita harus mencari jalan keluar, untuk pekerjaan, saya sudah menekuni dari hampir 2 tahun," ucapnya kepada KutaiRaya.com, Sabtu (26/9/2026).
Untuk penghasilan sendiri, ia mengemukakan, cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Ia berharap semakin banyak perusahaan yang memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja sesuai kemampuan masing-masing.
Menurutnya, kesempatan tersebut sangat berarti karena penyandang disabilitas juga memiliki keinginan untuk mandiri, memperoleh penghasilan, dan berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia berharap masyarakat tidak lagi memandang penyandang disabilitas sebelah mata, sebab keterbatasan fisik tidak serta-merta menghilangkan kemampuan seseorang untuk bekerja dan berkarya.
"Masih ada masyarakat yang memandang kita sebelah mata. Namun, kita sebagai disabilitas tidak perlu patah semangat. Kita bisa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kukar, Dendy Irwan Fahriza mengakui penempatan tenaga kerja disabilitas masih menghadapi sejumlah tantangan.
Salah satunya, perusahaan terkadang belum mengetahui jenis pekerjaan yang sesuai dengan kondisi calon pekerja disabilitas.
"Perusahaan masih bingung, jabatan apa yang berkesesuaian dengan keterbatasan yang dimiliki oleh disabilitas. Jadi kami mencoba merumuskan, misalnya ada disabilitas yang tidak bisa melihat, jabatannya direkomendasikan apa. Kemudian kalau ada keterbatasan pada anggota tubuh, kita rekomendasikan jabatannya apa," katanya.
Menurutnya, penyandang disabilitas tetap memiliki peluang untuk bekerja di berbagai bidang selama posisi yang tersedia sesuai dengan kemampuan dan keterampilan masing-masing.
Maka itu, Disnakertrans Kukar tengah menyusun nomenklatur jabatan sebagai acuan perusahaan dalam membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Penyusunan tersebut telah mencapai sekitar 75 persen dan akan dibahas bersama komunitas disabilitas, termasuk Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), sebelum ditetapkan.
Ia menjelaskan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari jumlah pekerjanya.
"Jadi tidak hanya yang normal kita fasilitasi. Saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan, penyandang disabilitas pun kita fasilitasi," katanya.
Ia menyebutkan saat ini terdapat sekitar 13 penyandang disabilitas yang telah bekerja di sejumlah perusahaan di Kukar berdasarkan laporan yang diterima Disnakertrans.
Selain itu, Disnakertrans Kukar telah membentuk Unit Layanan Disabilitas untuk membantu proses pencarian informasi lowongan hingga penempatan kerja.
Ke depan, unit tersebut juga diarahkan memiliki pendamping khusus, meskipun pelaksanaannya masih membutuhkan dukungan anggaran.
Ia berharap penyusunan nomenklatur jabatan dapat membantu perusahaan memahami kebutuhan tenaga kerja disabilitas, sekaligus memperluas kesempatan kerja yang lebih inklusif.
Pada akhirnya, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas bukan sekadar persoalan memenuhi kuota tenaga kerja.
Lebih dari itu, kesempatan tersebut menjadi ruang bagi mereka untuk hidup mandiri, memperoleh penghasilan, serta menunjukkan kemampuan dan kontribusi di tengah masyarakat. (*Zar)