
Pelaku yang berhasil diamankan Polisi, Rabu (23/9/2026).(Foto: Polsek Loa Janan)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai camat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), MR (58), diamankan polisi setelah diduga membakar lahan di Dusun Tegal Anyar, RT 33, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).
MR diamankan Unit Reskrim Polsek Loa Janan pada Rabu (23/9/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai kebakaran lahan yang diperkirakan mencapai sekitar 50 hektare.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Dwi Handono mengatakan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi tersebut.
Kemudian Tim Garangan yang dipimpinnya melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kebakaran.
"Saat petugas tiba di TKP, kami melihat seseorang yang sedang berusaha memadamkan api. Setelah ditanya, yang bersangkutan mengaku telah melakukan pembakaran lahan," ujar Dwi Handono kepada KutaiRaya.com, Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ia mengaku membakar lahan sekitar pukul 08.00 WITA menggunakan sebuah korek gas berwarna merah.
Ia membakar lahan untuk membersihkan ladang miliknya.
Luasan lahan yang dimiliki diperkirakan sekitar 1,4 hektare.
Namun, api merambat dan menyebabkan kebakaran yang lebih luas.
Berdasarkan keterangan sementara, aksi pembakaran tersebut merupakan kejadian pertama yang dilakukan pelaku.
Ia mengaku meninggalkan lokasi setelah membakar lahan karena mengira api telah padam.
Namun, api ternyata masih menyala dan berkembang hingga menyebabkan kebakaran di kawasan tersebut.
"Informasinya baru pertama kali. Dia mengakui membakar karena untuk membersihkan ladangnya. Dikira sudah padam, ternyata kebakarannya menjadi besar," ujarnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah korek gas warna merah, sebilah parang beserta sarungnya, 2 ranting pohon yang terbakar, serta satu flashdisk berisi rekaman video dan foto kondisi lokasi kebakaran.
Pelaku kini menjalani proses hukum di Polsek Loa Janan.
Polisi mempersangkakan yang bersangkutan dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman penjara 9 tahun.
Di tengah kondisi kemarau dan meningkatnya risiko kebakaran lahan, Polsek Loa Janan juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara dibakar.
Menurutnya, kondisi lahan yang kering membuat api sangat mudah merambat dan sulit dikendalikan.
Bahkan, sumber api kecil seperti puntung rokok yang dibuang sembarangan juga berpotensi memicu kebakaran.
"Kami mengimbau masyarakat jangan coba-coba membakar. Apalagi sekarang kondisi kemarau panjang dan kabut asap menjadi perhatian. Kalau membuka ladang, sebaiknya menggunakan cara yang lebih aman dan tidak dengan membakar," tuturnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang merokok agar memastikan puntung rokok benar-benar padam sebelum dibuang.
Imbauan ini sangat penting mengingat kebakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan asap yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.
Polisi meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi meluas, sehingga dapat ditangani sebelum api semakin besar. (*Zar)