
Press Conference Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang berlangsung di Kantor Imigrasi Balikpapan, pada hari Kamis (24/9/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Status sebagai investor tak serta-merta membebaskan warga negara asing dari kewajiban mematuhi batas aktivitas sesuai izin tinggal. Hal itu terjadi pada seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial JJ yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian di Balikpapan.
JJ merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor indeks E28A yang dikaitkan dengan kegiatan penanaman modal pada PT Kuku Karya Indonesia. Izin tinggalnya masih berlaku hingga 20 September 2027.
Namun, hasil penyidikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menemukan dugaan aktivitas JJ yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal tersebut.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalimantan Timur Nurudin mengatakan, JJ ditangkap pada 23 Juli 2026 dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Yang bersangkutan investor, tetapi melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izinnya sebagai investor,” kata Nurudin, pada saat Press Conference di Kantor Imigrasi Balikpapan, pada hari Kamis (24/9/2026).
Salah satu aktivitas yang didalami penyidik yakni dugaan peran JJ sebagai perantara bagi warga negara asing asal Tiongkok yang hendak menyewa unit apartemen di Balikpapan.
Dalam penyidikan, ditemukan bukti transaksi pembayaran sebesar Rp10 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. “Ada bukti transfer Rp10 juta. Itu salah satu bukti yang kami temukan,” ujarnya.
Meski demikian, Nurudin menegaskan, penetapan JJ sebagai tersangka tidak hanya didasarkan pada satu transaksi tersebut. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, memeriksa dokumen keimigrasian dan korporasi, serta mendalami bukti elektronik dan transaksi lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, JJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
JJ diketahui telah tinggal di Balikpapan sejak September 2020. Sementara aktivitas yang menjadi objek penyidikan disebut berlangsung kurang dari satu tahun sebelum dirinya ditangkap.
Nurudin mengatakan, dari hasil pemantauan, pihaknya tidak menemukan pekerjaan lain yang dilakukan JJ di luar aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Untuk visanya clear, hanya penyalahgunaannya tidak sesuai,” tegasnya.
Menurut Nurudin, perkara tersebut menjadi kasus pertama di Balikpapan terkait dugaan penyalahgunaan kegiatan oleh pemegang ITAS Investor yang ditangani melalui proses pidana keimigrasian.
Ia menegaskan, penindakan terhadap JJ bukan bentuk pembatasan terhadap investasi asing. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi investasi yang sah dan produktif, namun setiap investor asing wajib menjalankan aktivitas sesuai izin yang diberikan.
“Keterbukaan terhadap investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, khususnya hukum keimigrasian,” katanya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, JJ dijerat ketentuan pidana dalam UU Keimigrasian. Pasal 122 huruf a mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun, Nurudin menegaskan, ancaman tersebut bukan berarti JJ otomatis akan menerima hukuman tersebut. Perkara masih berproses dan keputusan akhir berada di tangan pengadilan.
“Putusan menjadi kewenangan hakim di pengadilan negeri. Kami tidak bisa menjawab apakah nantinya pidana ataupun hanya deportasi,” ujarnya.
Ia menekankan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan mengenai bersalah atau tidaknya JJ.
“Proses hukum masih berjalan. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Nurudin.
Imigrasi Kaltim selanjutnya akan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui pengawasan administratif, lapangan, serta koordinasi lintas instansi.
Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas warga negara asing yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
“Pengawasan merupakan instrumen negara untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing memberikan manfaat serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional,” tegas Nurudin. (Las)