• Jum'at, 25 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, Kamis (24/9/2026).(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, menyoroti berkurangnya produksi sejumlah perusahaan pertambangan menyusul pembenahan tata kelola pertambangan yang dilakukan pemerintah.

Menurut Abdulloh, penurunan produksi tersebut merupakan konsekuensi dari penertiban aktivitas pertambangan, terutama pada kawasan yang tidak termasuk dalam hak atau izin perusahaan. Pemerintah, kata dia, tengah melakukan pembenahan terhadap perizinan maupun pemanfaatan kawasan hutan.

“Ini sebenarnya bukan sekadar pemangkasan produksi. Pemerintah sedang membenahi lokasi-lokasi tambang yang memang bukan menjadi hak penambang. Termasuk persoalan perizinan dan kawasan hutan yang memang tidak boleh disentuh,” kata Abdulloh, Kamis (24/9/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut membuat ruang produksi sejumlah perusahaan berkurang. Bahkan, menurutnya, terdapat perusahaan yang mengalami penurunan produksi hingga sekitar 50 persen.

Kondisi itu kemudian berdampak terhadap kemampuan perusahaan memenuhi kebutuhan yang sebelumnya telah diperhitungkan maupun dikontrakkan.

“Ketika produksinya berkurang, tentu kemampuan memenuhi kebutuhan juga ikut turun. Ada yang produksinya bahkan berkurang sampai sekitar 50 persen,” ujarnya.

Abdulloh mencontohkan kondisi yang dialami perusahaan pertambangan Bayan. Menurut dia, penurunan produksi membuat sebagian kebutuhan yang sebelumnya telah terkontrak berpotensi tidak dapat dipenuhi sesuai rencana.

“Kalau kebutuhan yang sebelumnya sudah dikontrakkan tidak seluruhnya terpenuhi, dampaknya tentu sampai kepada pengguna karena suplai yang tersedia ikut berkurang,” jelasnya.

Di sisi lain, Abdulloh juga menyinggung persoalan pasokan energi nasional. Ia mengatakan produksi minyak dalam negeri masih belum mencukupi kebutuhan, sehingga Indonesia masih bergantung pada impor.

Menurutnya, persoalan pasokan tersebut tidak hanya dirasakan di Kalimantan. Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah wilayah lain, termasuk Sulawesi.

“Kalau hanya mengandalkan produksi minyak dalam negeri, memang masih belum mencukupi. Persoalan seperti antrean BBM juga bukan hanya terjadi di Kalimantan, tetapi di daerah lain juga terjadi,” katanya.

Abdulloh menilai pembenahan tata kelola pertambangan tetap perlu dilakukan untuk memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan. Kawasan yang tidak masuk dalam izin pertambangan, termasuk kawasan hutan lindung, harus tetap dijaga dan tidak boleh dieksploitasi.

Namun, ia mengingatkan bahwa berkurangnya ruang produksi akan berpengaruh terhadap volume produksi perusahaan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap ketersediaan pasokan untuk memenuhi kebutuhan yang ada.

“Kalau area yang memang harus dilindungi tidak boleh disentuh, otomatis produksinya berkurang. Konsekuensinya, kemampuan memenuhi kebutuhan juga ikut berkurang,” pungkasnya. (*Yud)



Pasang Iklan
Top