• Senin, 19 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim Jaya Mualimin.(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pembiayaan penanganan HIV di Kalimantan Timur, mulai dari obat antiretroviral (ARV), alat kesehatan hingga reagen pemeriksaan, sejauh ini masih ditanggung pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan bersama dukungan Global Fund.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim Jaya Mualimin mengatakan, pemerintah daerah saat ini lebih berperan agar menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan serta tenaga medis yang dibutuhkan.

Fasilitas tersebut mencakup rumah sakit, puskesmas hingga klinik swasta yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk HIV, termasuk obat antiretroviral atau terapinya, sampai sekarang masih disediakan Kementerian Kesehatan. Di dalam penanganannya juga ada dukungan dari Global Fund,” ujarnya, Rabu (23/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan DPRD Kaltim mengenai adanya kemungkinan dukungan Global Fund untuk program HIV mengalami pengurangan, bahkan berpotensi dihentikan pada 2027.

Ia menjelaskan, Global Fund merupakan lembaga donor internasional sehingga sumber pendanaannya berbeda dengan anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.

Namun, ia tidak merinci berapa besar komposisi pembiayaan penanganan HIV yang berasal dari Global Fund maupun pemerintah pusat.

Mengenai kabar kemungkinan berakhirnya dukungan Global Fund pada 2027, Jaya menyebut informasi tersebut sebelumnya memang sempat berkembang. Namun, setelah adanya pertemuan lanjutan antara Kementerian Kesehatan dengan Global Fund, terdapat perkembangan terbaru terkait pendanaan tersebut.

Informasi yang diterima Dinkes Kaltim menyebut dukungan Global Fund masih berlanjut. Hal itu diketahui saat mendampingi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) HIV dan Infeksi Menular Seksual (IMS) DPRD Kaltim melakukan koordinasi ke Kementerian Kesehatan.

“Informasi yang kami terima kemarin, Global Fund masih tetap memberikan pendanaan,” ungkapnya.

Meski demikian, persoalan keberlanjutan pembiayaan menjadi salah satu hal yang turut diperhitungkan dalam upaya memperbarui regulasi daerah mengenai HIV dan IMS.

Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2007 yang selama ini menjadi salah satu landasan penanganan HIV dinilai sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.

“Perda yang kita miliki masih Nomor 5 Tahun 2007. Karena sudah cukup lama, regulasi itu dinilai tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan kondisi sekarang,” jelasnya.

Pembaruan perda tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan dasar bagi pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran terhadap sejumlah program yang kemungkinan tidak lagi sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat.

Untuk saat ini, Jaya mengatakan sejumlah kebutuhan penanganan HIV masih berasal dari pemerintah pusat. Termasuk alat pemeriksaan viral load serta perangkat untuk skrining HIV yang didistribusikan kepada fasilitas kesehatan tertentu.

Kendati demikian, Pemprov Kaltim berencana melakukan evaluasi terhadap skema pembiayaan tersebut pada tahun mendatang. Evaluasi diperlukan agr melihat kemungkinan adanya pembagian pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Tahun depan kemungkinan akan kami evaluasi kembali. Beberapa kebutuhan yang selama ini disediakan pusat nantinya bisa saja dilakukan pembagian pembiayaan dengan daerah, misalnya untuk skrining HIV terhadap ibu hamil, kelompok berisiko maupun populasi kunci,” tukasnya.

Ia menambahkan, deteksi HIV dapat dilakukan melalui sejumlah metode. Selain menggunakan alat tes cepat, skrining juga dapat dilakukan melalui wawancara maupun instrumen self-assessment.

Dengan pembaruan regulasi dan evaluasi skema pembiayaan, pemerintah daerah memiliki landasan agar mengantisipasi apabila ke depan terdapat perubahan dukungan anggaran dari pemerintah pusat maupun lembaga donor dalam program penanganan HIV di Kalimantan Timur. (*Yud)



Pasang Iklan
Top