
Ilustrasi debu tambang.(Foto: Ist/Yudi/KutaiRaya.com)
KUKAR, (KutaiRaya.com) : Keluhan warga terkait dugaan pencemaran debu batubara dari aktivitas crusher dan conveyor milik PT Alhasanie di RT 04, Kelurahan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), belum berujung pada berhentinya aktivitas yang dipersoalkan.
Pradana Yusva Rahim (36) bersama masyarakat sekitar sebelumnya telah menyampaikan pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR). Mereka mengeluhkan debu batubara yang disebut berasal dari kegiatan pemecahan dan pengangkutan batubara perusahaan tersebut.
Namun, menurut Pradana, setelah pengaduan disampaikan, aktivitas yang menjadi sumber keluhan warga masih berlangsung. Kondisi itu membuat masyarakat mempertanyakan tindak lanjut pemerintah terhadap laporan yang telah mereka sampaikan.
“Kami sudah menempuh jalur resmi melalui SP4N-LAPOR karena debu batubara ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Tetapi sampai sekarang aktivitas yang kami keluhkan masih berjalan dan debunya masih mengganggu kegiatan warga sehari-hari,” kata Pradana, Rabu (23/9/2026).
Ia menegaskan, warga tidak sekadar mempersoalkan keberadaan aktivitas perusahaan, melainkan meminta adanya pemeriksaan terhadap dampak lingkungan yang mereka rasakan.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan tindakan konkret dari instansi berwenang untuk memastikan apakah kegiatan crusher dan conveyor tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan.
“Yang kami harapkan bukan sekadar laporan diterima atau diteruskan dari satu instansi ke instansi lainnya. Warga ingin ada pemeriksaan langsung dan kejelasan tindak lanjut, karena masyarakat yang setiap hari merasakan dampaknya,” ujarnya.
Dirinya mengatakan debu batubara telah mengganggu kenyamanan dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi. Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan penanganan pengaduan tidak berhenti pada persoalan administrasi maupun tarik-menarik kewenangan.
“Kalau memang kewenangannya ada di pemerintah pusat, kami berharap laporan itu segera ditindaklanjuti ke pusat. Intinya harus ada kepastian siapa yang menangani dan apa tindakan yang dilakukan terhadap keluhan warga,” tegasnya.
DLH Kaltim Akan Teruskan ke Instansi Berwenang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur Joko Istanto mengatakan pihaknya perlu terlebih dahulu memeriksa dokumen lingkungan PT Alhasanie agar memastikan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan.
Menurutnya, kewenangan tindak lanjut bergantung pada pihak yang menerbitkan persetujuan atau dokumen lingkungan kegiatan perusahaan.
“Saya belum mengecek dokumen PT Alhasanie. Harus dilihat dulu siapa yang menerbitkan dokumen lingkungannya. Kalau kewenangannya kementerian, tentu akan kami teruskan ke kementerian. Kalau provinsi, menjadi tanggung jawab kami, begitu juga apabila kewenangannya berada di kabupaten,” ungkapnya.
Ia mengatakan, laporan masyarakat tetap dapat disampaikan kepada DLH Kaltim. Setelah diterima, laporan tersebut akan ditelaah agar menentukan instansi yang berwenang menindaklanjutinya.
“Laporan tetap kami terima. Selanjutnya dilihat kewenangannya berada di provinsi, kabupaten atau pemerintah pusat. Kalau ternyata menjadi kewenangan kementerian, akan kami teruskan ke kementerian,” tukasnya.
Ia menyebut berdasarkan pengetahuannya, dokumen lingkungan kegiatan pertambangan batubara saat ini umumnya diproses pemerintah pusat. Namun, ia menegaskan dokumen PT Alhasanie tetap perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum menentukan kewenangan secara pasti.
Jika persetujuan lingkungan perusahaan tersebut memang menjadi kewenangan pusat, kata dia, pengawasan hingga pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran berada pada kementerian terkait.
“Kalau dokumen lingkungannya memang diproses kementerian, maka kementerian yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti, melakukan pengawasan dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Ketentuan pengawasan lingkungan saat ini diatur antara lain melalui Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur pembagian kewenangan pengawasan pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan pengaduan hingga sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) juga menyediakan SP4N-LAPOR sebagai kanal pengaduan masyarakat untuk persoalan pencemaran, limbah maupun dugaan pelanggaran lingkungan.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh mengakui persoalan kewenangan menjadi kendala pemerintah daerah agar menangani berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pertambangan batubara.
Menurutnya, kewenangan pemerintah daerah terbatas sehingga penanganan persoalan pertambangan membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat.
“Kalau penanganannya hanya dibebankan kepada daerah tanpa melibatkan pemerintah pusat tentu cukup berat. Persoalannya kembali kepada kewenangan, terutama untuk pertambangan batubara,” kata Abdulloh.
Ia menyebut, pemerintah daerah tidak dapat serta-merta mengambil tindakan terhadap perusahaan apabila kewenangan pengawasan berada di pemerintah pusat.
Kondisi tersebut, membuat daerah lebih banyak berperan menyampaikan persoalan yang terjadi di lapangan kepada instansi pemerintah pusat yang memiliki kewenangan.
“Daerah pada dasarnya bisa menyampaikan persoalan yang terjadi. Tetapi untuk tindak lanjut atau penanganannya, kalau memang kewenangannya berada di pusat, maka pemerintah pusat yang harus mengambil tindakan,” ujarnya.
Dirinya menilai koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat menjadi penting agar laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan tidak terhenti akibat persoalan pembagian kewenangan.
Sementara itu, warga berharap pengaduan mengenai debu batubara tersebut segera berujung pada pemeriksaan lapangan dan kepastian tindak lanjut. Mereka meminta pemerintah memastikan aktivitas perusahaan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang terus membebani masyarakat di sekitar lokasi. (*Yud)