
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kukar, Rabu (23/9/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta persoalan pencemaran Sungai Pleo di Kecamatan Tabang segera ditangani.
Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar bersama pihak terkait, setelah adanya laporan dugaan pencemaran yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Ade Putra Tanrajeng (APT).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, berdasarkan penelitian dan tugas yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kukar, pencemaran Sungai Pleo terindikasi berasal dari aktivitas PT APT.
Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung terhadap masyarakat yang selama ini memanfaatkan Sungai Pleo untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
"Hari ini kita ada RDP terkait dengan problem lingkungan hidup yang ada di Sungai Pleo, yang ada di Kecamatan Tabang. Itu terindikasi dan dipastikan setelah penelitian dan tugas yang telah dilakukan oleh DLH Kabupaten, menyatakan bahwa memang penyebab itu adalah dari PT Ade Putra Tanrajeng," kata Yani usai rapat, Rabu (23/9/2026).
Ia mengemukakan, terdapat masyarakat yang kehidupannya bergantung pada sungai tersebut, termasuk masyarakat yang menjalankan aktivitas perkebunan.
Sungai Pleo selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun, dengan kondisi air yang tercemar, masyarakat tidak lagi dapat menggunakan air sungai seperti sebelumnya.
"Ketika sungai itu tercemar, masyarakat tidak bisa lagi menggunakan air sungai untuk kebutuhan dasarnya, termasuk air minum. Tentu harus ada cara lain yang mesti dilakukan," ujarnya.
Ia menegaskan apabila pencemaran tersebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan, maka tanggung jawab penanganannya juga harus diperjelas.
Menurutnya, perusahaan perlu memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses air bersih selama kondisi sungai belum kembali normal.
"Kalaupun saat ini sungainya belum bisa diperbaiki karena butuh waktu lama, kualitas airnya juga harus terjaga. Yang penting bagaimana pengganti air sungai itu bisa disediakan, misalnya menyuplai air minum atau air bersih oleh perusahaan," tuturnya.
Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya menjadi pihak yang dirugikan karena kehilangan akses terhadap sumber air yang selama ini digunakan.
Maka itu, DPRD Kukar mendorong pemerintah daerah, DLHK, pemerintah kabupaten, hingga pihak balai sungai untuk bersama-sama mencari solusi dan memastikan fungsi Sungai Pleo tetap terjaga.
"Kita pastikan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab, pemerintah harus turun tangan. DLHK, Bupati, DPRD juga harus bertanggung jawab karena ini adalah sungai," katanya.
Ia juga mengatakan, apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah, DPRD Kukar akan mendorong agar masalah tersebut dibawa ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kalau bisa ditangani langsung oleh daerah, kita harap ini kita selesaikan di daerah. Tetapi kalau tidak, tentu kita bawa ke yang bertanggung jawab, ke kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup," tuturnya.
Dalam RDP tersebut, pihak PT APT tidak hadir.
Ia mengatakan, pihak perusahaan sebelumnya disebut terlambat menerima surat undangan.
"Perusahaan tidak datang. Mungkin perwakilannya tidak datang karena alasannya terlambat menerima surat. Tentu nanti ketika kita undang berikutnya, suratnya kita pastikan sampai," ujarnya.
Ketua Koperasi Anugerah Sejahtera, Samuel, menuturkan, masyarakat tidak meminta kompensasi dalam bentuk uang.
Menurutnya, tuntutan utama masyarakat adalah agar kondisi Sungai Pleo dapat dikembalikan seperti sebelumnya.
"Kami meminta agar perusahaan PT APT membuat Sungai Pleo itu kembali menjadi seperti dulu. Kami tidak meminta uang atau kompensasi seperti apa, tapi satu saja poin yang paling penting, kembalikan Sungai Pleo supaya bisa dinikmati oleh masyarakat," kata Samuel.
Ia menjelaskan Sungai Pleo berada di wilayah Kecamatan Tabang dan dimanfaatkan masyarakat dari sejumlah wilayah, termasuk Desa Ritan Baru dan Tukung.
Menurutnya, sungai tersebut memiliki peran penting bagi masyarakat yang bekerja di kebun dan ladang.
Warga memanfaatkan kawasan tersebut untuk menanam padi, sawit, maupun tanaman lainnya sebagai sumber penghasilan.
Ia menduga kondisi sungai mulai berubah sejak adanya aktivitas pertambangan batu bara PT APT di wilayah tersebut.
Ia mengaku pernah bekerja di perusahaan tersebut pada 2021 dan mengaku melihat langsung kondisi pengelolaan kegiatan pertambangan di lapangan.
"Sebagai masyarakat, saya sebenarnya marah terhadap bagaimana mereka mengelola limbah tambang tersebut," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat telah merasakan kondisi pencemaran tersebut selama beberapa tahun sejak aktivitas pertambangan berlangsung.
Dalam RDP, masyarakat juga menyampaikan 3 tuntutan.
Pertama, meminta Sungai Pleo dikembalikan ke kondisi normal agar dapat kembali dimanfaatkan masyarakat.
Kedua, masyarakat meminta laporan dari instansi lingkungan hidup mengenai penanganan dan hasil pemeriksaan terkait persoalan tersebut disampaikan secara transparan.
Ketiga, masyarakat meminta adanya keseriusan dalam penanganan Sungai Pleo agar dapat kembali digunakan secara layak.
"Kami harap APT bisa menyelesaikan tanggung jawabnya, mengembalikan Sungai Pleo seperti semula. Bagaimanapun caranya, kembalikan Sungai Pleo seperti dulu yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan mencari kehidupan," ucapnya. (*Zar)