• Selasa, 22 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan, Irfan Taufik.(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mendorong percepatan pelayanan peralihan hak tanah melalui implementasi program Perintis (Peralihan Hak Terintegrasi) yang ditargetkan dapat memangkas proses layanan menjadi 10 hari.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan program tersebut melibatkan tiga unsur utama, yakni Kantor Pertanahan/BPN, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan BPPDRD.

Dalam skema tersebut, BPPDRD memiliki peran dalam proses pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses pembayaran di BPPDRD berlangsung selama tiga hari, kemudian berkas kembali ke PPAT untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Proses tujuh harinya itu ada di teman-teman BPN,” kata Irfan, pada hari Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, percepatan pelayanan peralihan hak tidak hanya berdampak terhadap kemudahan masyarakat, tetapi juga berpotensi mendorong optimalisasi penerimaan daerah dari sektor BPHTB.

Irfan menyebut BPHTB menjadi salah satu sumber penting pendapatan daerah. Kontribusinya mencapai sekitar 15 persen terhadap pendapatan daerah Balikpapan, dengan target penerimaan tahun ini sekitar Rp175 miliar.

“Dengan adanya percepatan ini, itu akan bisa lebih mempercepat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses peralihan hak yang lebih cepat diharapkan dapat mendorong masyarakat segera menyelesaikan administrasi kepemilikan tanah setelah transaksi jual beli dilakukan.

Selama ini, menurut Irfan, lamanya proses peralihan hak berpotensi membuat sebagian masyarakat menunda pengurusan administrasi tersebut.

Dengan penerapan program Perintis, proses layanan dibuat lebih terintegrasi dan memiliki batas waktu yang lebih jelas. Bahkan, apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak dilakukan verifikasi oleh BPN, proses dapat berjalan secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Dengan pola ini atau dengan aplikasi ini, dengan program Perintis ini, mereka bisa lebih aware untuk membalikkan hak tanahnya kepada pemiliknya yang memang terjadi sudah akta jual belinya dan seterusnya,” jelasnya.

Dari sisi penerimaan, Irfan mengungkapkan realisasi BPHTB Balikpapan saat ini telah mencapai lebih dari Rp100 miliar dari target sekitar Rp175 miliar.

Pemkot berharap percepatan layanan peralihan hak melalui Perintis dapat membuat proses administrasi pertanahan semakin mudah dan cepat, sekaligus membantu mengoptimalkan potensi penerimaan BPHTB sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. (Las)



Pasang Iklan
Top