
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Balikpapan, H. Iwan Wahyudi, pada hari Selasa (22/9/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kota Balikpapan diarahkan semakin sistematis. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), edukasi bahaya narkoba didorong dimulai sejak usia dini hingga diperkuat di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, H. Iwan Wahyudi, mengatakan Raperda P4GN saat ini telah memasuki tahapan menuju harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Raperda tersebut ditargetkan rampung dan disahkan pada tahun ini. Menurut Iwan, regulasi ini menjadi salah satu prioritas karena penanganan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai sektor, bukan hanya mengandalkan upaya pemberantasan.
“Raperda P4GN ini menjadi prioritas buat Kota Balikpapan, karena persoalan narkotika menjadi masalah bagi anak-anak kita, khususnya untuk mencegah peredaran. Kalau bisa, kita nolkan,” kata Iwan, Selasa (22/9/2026).
Iwan menjelaskan, substansi Raperda P4GN nantinya mencakup sosialisasi, pencegahan, pemberdayaan masyarakat hingga pemberantasan. Dengan demikian, pemerintah daerah bersama masyarakat memiliki landasan untuk menjalankan upaya pencegahan secara lebih terintegrasi.
Salah satu fokus yang didorong adalah sektor pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan dapat memasukkan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika secara bertahap sesuai jenjang pendidikan.
Pengenalan tersebut diarahkan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Sudah mulai dari dini, informasi dan edukasi kepada anak-anak Kota Balikpapan dikenalkan mengenai bahaya, jenis-jenis narkoba dan segala macam, sehingga ini bisa berdampak positif di masa yang akan datang,” ujarnya.
Tak berhenti di lingkungan sekolah, Raperda P4GN juga akan memperkuat peran kecamatan dan kelurahan melalui program Kampung Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Penguatan peran di tingkat kewilayahan tersebut diharapkan dapat membuat sosialisasi, pemberdayaan masyarakat, pencegahan hingga pemberantasan narkotika berjalan lebih efektif dan efisien.
Iwan menyebut proses penyusunan Raperda P4GN kini sudah mendekati tahap final. Setelah harmonisasi dengan Kementerian Hukum, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan finalisasi bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Harapannya Raperda ini bisa hadir dan disahkan di tahun ini, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Balikpapan,” katanya.
Selain memperkuat pencegahan, regulasi tersebut nantinya juga diharapkan menjadi dasar untuk meningkatkan pengawasan dan koordinasi, dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, termasuk terhadap lembaga atau yayasan yang menjalankan rehabilitasi sosial maupun rehabilitasi medis.
Koordinasi akan melibatkan perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan. Dengan pola tersebut, penanganan narkotika diharapkan tidak berhenti pada pencegahan dan pemberantasan, tetapi juga mencakup proses rehabilitasi secara terpadu. (Las)