
Kegiatan Razia di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Selasa (22/9/2026). (Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Lapas Kelas IIA Tenggarong menggelar razia gabungan bersama TNI, Polri dan BNN, Senin (21/9/2026) malam.
Dari razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam lapas, termasuk 5 unit handphone dan satu senjata tajam.
Razia berlangsung mulai pukul 19.45 WITA hingga selesai.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan penggeledahan serentak di seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, razia melibatkan seluruh petugas internal lapas, serta personel eksternal dari TNI, Polri dan BNNK.
"Razia pada malam ini adalah razia gabungan antara TNI, Polri, BNN bersama petugas lapas. Ini diperintahkan langsung oleh Bapak Dirjen Pemasyarakatan," katanya kepada KutaiRaya.com, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan memastikan Lapas Tenggarong semakin bersih dari barang-barang terlarang, khususnya narkoba dan handphone.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran barang terlarang di lingkungan lapas.
"Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba. Mudah-mudahan dengan kegiatan seperti ini, semakin hari tujuan kita semakin tercapai," ujarnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 buah handphone dan satu buah senjata tajam.
Sedangkan untuk narkoba, petugas tidak menemukan barang tersebut atau nihil.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang tidak diperbolehkan berada di dalam lapas, yakni 10 sendok besi, 2 headset, 4 charger, 9 dinamo, 6 terminal rakitan dan satu pinset.
Ia menyebutkan beberapa barang tersebut diduga dibuat atau dimodifikasi oleh warga binaan untuk kebutuhan tertentu.
Namun, barang yang masuk dalam kategori terlarang tetap akan ditertibkan.
"Memang mereka ini agak berinovasi mungkin untuk biar dingin sedikit. Tapi mudah-mudahan dengan razia ini barang-barang seperti ini tidak ada lagi," katanya.
Ia mengemukakan, Lapas Tenggarong sebenarnya telah menyediakan berbagai fasilitas bagi warga binaan, termasuk kipas dan layanan wartel.
Sehingga warga binaan diharapkan tidak mencari alternatif dengan menggunakan barang yang dilarang.
Selain penggeledahan, petugas juga melakukan tes urine terhadap 40 warga binaan dan 10 petugas lapas.
Hasilnya, seluruh tes urine dinyatakan negatif.
Terkait barang yang ditemukan, pihak lapas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap warga binaan yang diduga memiliki atau menguasai barang tersebut.
"Bagi warga binaan yang kedapatan memiliki barang-barang terlarang, nanti kami proses sesuai ketentuan. Nanti dibuat BAP dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai proses yang ada," tuturnya.
Dalam razia tersebut, personel eksternal yang terlibat, terdiri 10 anggota Polri, 10 anggota TNI dan 2 personel BNNK.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah kamar hunian, dimulai dari Blok Sriwijaya kamar 7 dan 9, Blok Majapahit kamar 4, 6 dan 9, Blok Singosari kamar 4, 5, 6 dan 8, serta Blok Kutai kamar 1, 2, 4 dan 5.
Ia berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin dan tidak hanya bersifat insidental.
Pihaknya menargetkan razia bersama aparat penegak hukum dapat diprogramkan minimal satu kali setiap bulan.
Ia juga meminta dukungan keluarga dan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan warga binaan agar tidak ikut membantu menyelundupkan barang-barang yang dilarang ke dalam lapas.
"Keluarga harus mendukung kami. Jangan membantu ataupun ikut-ikutan melakukan hal-hal negatif. Mudah-mudahan kita semua bekerja sama untuk menjadikan Lapas Tenggarong bersih dari narkoba dan barang-barang terlarang," ucapnya. (*zar)