
Satpol PP Kota Samarinda bersama dengan Satpol PP Kabupaten Mahakam Ulu saat melakukan razia minuman keras di sejumlah wilayah di Kota Samarinda. Senin (21/09/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA,(KutaiRaya.com): Pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.
Dalam operasi terbaru, petugas menemukan 51 botol minuman beralkohol dari sebuah toko kelontong di kawasan Jalan APT Pranoto.
Penertiban tersebut dilakukan Satpol PP Samarinda bersama Satpol PP Kabupaten Mahakam Ulu.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari kunjungan kerja Satpol PP Mahakam Ulu untuk melihat secara langsung pola pengawasan serta penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum di Kota Samarinda.
Sebanyak 16 personel dari bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilibatkan dalam operasi lapangan tersebut.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan hasil pemantauan petugas.
Sehingga lokasi yang didatangi bukan sasaran pemeriksaan secara acak.
"Tim memang sudah memiliki titik-titik yang menjadi sasaran penertiban. Jadi kegiatan ini bukan dilakukan secara acak, tetapi berdasarkan hasil pengawasan yang telah kami lakukan," ujar Anis.
Dalam penyisiran di sejumlah titik, petugas mendapati beberapa toko dalam kondisi tutup.
Namun, pemeriksaan berlanjut hingga petugas menemukan sebuah toko kelontong yang masih beroperasi di Jalan APT Pranoto.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 51 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
Barang-barang tersebut diduga diperjualbelikan tanpa dilengkapi izin sesuai ketentuan.
Kemudian penemuan itu menjadi dasar bagi petugas untuk kembali melakukan tindakan penertiban terhadap aktivitas usaha tersebut.
Anis mengatakan, toko tersebut bukan lokasi yang baru pertama kali mendapat perhatian Satpol PP.
Berdasarkan hasil pengawasan sebelumnya, petugas telah beberapa kali melakukan tindakan terhadap usaha tersebut.
"Tempat ini sudah pernah kami tindak sebelumnya. Namun saat dilakukan pengecekan kembali, aktivitas penjualan masih ditemukan sehingga kami melakukan penertiban lagi," katanya.
Kondisi ini menunjukkan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal masih menjadi perhatian Satpol PP Samarinda.
Terlebih, aktivitas penjualan kembali ditemukan, meskipun tindakan sebelumnya telah dilakukan.
Selain melakukan penyitaan terhadap barang yang ditemukan, Satpol PP juga menyoroti proses hukum yang harus dijalani pemilik usaha.
Anis mengemukakan, pemilik toko telah beberapa kali dipanggil untuk mengikuti proses persidangan atas pelanggaran yang ditemukan.
Namun, pemilik usaha disebut tidak selalu memenuhi panggilan tersebut.
Sehingga Satpol PP mengingatkan agar pemilik usaha bersikap kooperatif dan mengikuti setiap tahapan proses hukum yang telah ditetapkan.
Menurut Anis, kewenangan Satpol PP berada pada fungsi penegakan peraturan daerah.
Sementara itu, terkait besaran denda maupun sanksi lain, keputusan berada pada proses persidangan.
"Satpol PP hanya menjalankan fungsi penindakan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sehingga tindakan penertiban yang dilakukan petugas tidak serta-merta menentukan bentuk hukuman terhadap pemilik usaha.
Seluruh sanksi yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Satpol PP Samarinda menegaskan bahwa toko kelontong tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol apabila tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
Pengawasanpun akan terus dilakukan, terutama terhadap lokasi yang berdasarkan hasil pemantauan memiliki indikasi pelanggaran.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, sekaligus memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai regulasi.
Anis mengatakan, penindakan tidak hanya dilakukan ketika petugas menemukan pelanggaran di lapangan.
Hasil pemantauan sebelumnya juga menjadi dasar dalam menentukan lokasi yang perlu diperiksa.
"Kami akan terus melakukan pengawasan. Penjualan miras harus mengikuti ketentuan dan perizinan yang berlaku," katanya.
Operasi bersama Satpol PP Mahakam Ulu tersebut, sekaligus memperlihatkan adanya pertukaran pengalaman antardaerah dalam pelaksanaan tugas ketertiban umum.
Samarinda menjadi lokasi pembelajaran bagi jajaran Satpol PP Mahakam Ulu untuk melihat pola pengawasan dan penegakan peraturan daerah secara langsung. (abi)