• Selasa, 22 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku yang berhasil diamankan Polisi, Sabtu (19/9/2026), (foto:Polsek Muara Jawa).

TENGGARONG, KutaiRaya.com - Niat membuka lahan untuk ditanami lada dan kelapa sawit, seorang warga berinisial AS (67) diamankan Polsek Muara Jawa setelah membakar lahannya yang berada tak jauh dari jalur pipa flowline milik Pertamina Hulu Sangasanga (PHSS).

Peristiwa itu terjadi di KM 03 Jalur Trunk Line Mutiara, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (19/9/2026).

Kapolsek Muara Jawa, Iptu Yoga Fattur Rahman mengatakan, kejadian tersebut diketahui setelah Tim Security PHSS mendatangi lokasi sekitar pukul 07.48 WITA.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan AS bersama istrinya sedang melakukan pembakaran lahan.

Saat itu api menyala di 4 titik dan posisinya berada berdekatan dengan jalur pipa flowline PHSS.

"Awalnya petugas Perusahaan mencoba menegur AS dan bersama-sama melakukan pemadaman. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah api meluas, terutama ke area sekitar jalur pipa yang merupakan fasilitas vital perusahaan," ujar Yoga kepada KutaiRaya.com, Senin (21/9/2026).

Pelaku mengakui membakar lahan tersebut untuk membuka lahan yang rencananya akan ditanami lada dan kelapa sawit.

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Muara Jawa langsung mendatangi lokasi kejadian.

Kemudian AS diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia mengemukakan, perkara tersebut masih ditangani Polsek Muara Jawa.

Polisi telah membuat laporan, memeriksa saksi dan AS, mengamankan barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan.

Dalam kasus ini, AS disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar untuk membuka maupun mengolah lahan.

Menurutnya, pembakaran lahan yang dilakukan di sekitar fasilitas vital, seperti jalur pipa, memiliki risiko lebih besar karena api dapat merambat dan membahayakan lingkungan serta fasilitas di sekitarnya.

"Jangan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, karena selain berisiko menimbulkan kebakaran, perbuatan tersebut juga dapat berujung pada konsekuensi hukum," ucapnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top