• Senin, 19 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalimantan Timur Nurudin saat meresmikan Pembentukan FORKOPDENSI Wilayah Kaltim dan Kaltara, di Hotel Novotel Balikpapan, pada hari Rabu (16/9/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur membentuk Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Forum tersebut dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas instansi untuk memperkuat penanganan pengungsi internasional dan deteni, sekaligus mengantisipasi berbagai kemungkinan perubahan situasi akibat dinamika kebijakan internasional.

Pembentukan FORKOPDENSI dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema Penanganan Pengungsi Internasional di Indonesia Pasca Kebijakan Amerika Serikat Keluar dari PBB: Dampak, Tantangan, dan Strategi Mitigasi.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalimantan Timur Nurudin mengatakan, posisi geografis Kaltim dan Kaltara yang berbatasan dengan negara tetangga serta memiliki jalur maritim yang luas membuat kedua wilayah memiliki posisi strategis, dalam persoalan perlintasan orang, termasuk penanganan pengungsi dan deteni.

"Kalimantan Timur memiliki posisi yang semakin strategis, terlebih dengan perkembangan Ibu Kota Nusantara dan meningkatnya mobilitas orang serta aktivitas internasional di wilayah ini," kata Nurudin, saat Pembentukan FORKOPDENSI Wilayah Kaltim dan Kaltara, di Hotel Novotel Balikpapan, pada hari Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut penguatan pengawasan orang asing, pertukaran data dan informasi, serta koordinasi lintas sektor.

Pendekatan yang dibangun, kata dia, meliputi deteksi dini, pencegahan dini, koordinasi, komunikasi dan penanganan bersama.

"Penanganan pengungsi dan deteni khususnya di wilayah Kaltimtara tidak dapat lagi dilakukan secara parsial atau sektoral," ujarnya.

Nurudin menegaskan, jajaran Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani persoalan tersebut. Dibutuhkan kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah daerah, kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya.

Melalui FORKOPDENSI, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki kesamaan persepsi sekaligus mekanisme koordinasi yang lebih jelas ketika menghadapi perkembangan situasi di lapangan.

Dalam FGD tersebut, dinamika kebijakan internasional menjadi salah satu isu yang dibahas. Nurudin mengatakan, persoalan pengungsi internasional tidak hanya berkaitan dengan aspek kemanusiaan, tetapi juga menyentuh keimigrasian, keamanan, ketertiban masyarakat, sosial, ekonomi hingga hubungan internasional.

Indonesia sendiri memiliki Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sebagai salah satu dasar dalam penanganan pengungsi. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.

Menurut Nurudin, perubahan kebijakan negara-negara besar dan dinamika dukungan terhadap lembaga internasional perlu dicermati karena dapat memengaruhi proses penempatan pengungsi ke negara ketiga.

Ia menyebut sejumlah kemungkinan yang perlu diantisipasi, mulai dari berkurangnya kuota penempatan ke negara ketiga hingga semakin panjangnya masa tinggal pengungsi di negara transit seperti Indonesia.

Kondisi tersebut juga berpotensi meningkatkan kebutuhan penanganan di rumah detensi maupun tempat penampungan sementara.

Karena itu, FGD diharapkan tidak berhenti pada pertukaran informasi, tetapi menghasilkan pemetaan risiko dan strategi mitigasi yang dapat diterapkan di Kaltim dan Kaltara.

"FGD ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang konkret, realistis dan dapat diimplementasikan," katanya.

Ketua Panitia yang juga Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan Danny Ariana mengatakan, pembentukan FORKOPDENSI merupakan bagian dari Rencana Kerja Rudenim Balikpapan Tahun Anggaran 2026.

Menurut Danny, forum tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menghadapi persoalan pengungsi dari luar negeri.

"Tujuannya memperkuat koordinasi dan kerja sama antar lembaga terkait penanganan pengungsi dari luar negeri," ujarnya.

Kegiatan FGD diikuti 89 peserta yang berasal dari Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim dan Kaltara, kantor imigrasi di kedua wilayah, Rudenim dari berbagai daerah di Indonesia, Forkopimda Kaltim dan Kaltara, instansi vertikal, aparat penegak hukum, aparat keamanan, akademisi, organisasi atau lembaga internasional serta pemangku kepentingan terkait.

Danny mengatakan, karakteristik Kaltim dan Kaltara yang memiliki wilayah pesisir, perbatasan serta jalur pelayaran internasional membutuhkan pola penanganan yang disesuaikan dengan kondisi wilayah.

Melalui forum tersebut, masing-masing instansi diharapkan dapat berbagi pengalaman dan menyusun mekanisme koordinasi yang lebih efektif.

"Keberhasilan penanganan pengungsi bukan hanya ditentukan oleh kemampuan satu institusi, tetapi oleh seberapa kuat kita mampu bekerja bersama," kata Nurudin.

Pembentukan FORKOPDENSI diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat sinergi antarlembaga, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pengawasan keimigrasian, keamanan dan prinsip kemanusiaan dalam penanganan pengungsi di wilayah Kaltim dan Kaltara. (Las)



Pasang Iklan
Top