• Senin, 19 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo bersama Asisten dan Staf Ahli mengikuti Rakor secara virtual di Balai Kota Balikpapan, pada hari Selasa (15/9/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mendorong percepatan proses legalisasi sejumlah aset tanah milik pemerintah daerah yang saat ini masih berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini dinilai penting untuk mendukung berbagai program pemerintah pusat, termasuk Sekolah Rakyat, Sekolah Negeri Terintegrasi hingga Koperasi Merah Putih.

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, persoalan kesiapan lahan menjadi salah satu pembahasan dalam koordinasi yang digelar Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Dalam Negeri.

Pertemuan tersebut diikuti kepala daerah secara daring melalui Zoom, sementara para gubernur menghadiri pertemuan secara langsung di DPR RI.

"Ini berkaitan dengan Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA. Ini program pemerintah pusat, berkaitan dengan ketahanan pangan, Koperasi Merah Putih, kemudian ada juga Sekolah Rakyat," kata Bagus, saat ditemui usai Zoom Meeting, di Balai Kota Balikpapan, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah diminta menyiapkan data tanah yang dapat diusulkan untuk mendukung pelaksanaan program-program pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menginventarisasi berbagai persoalan terkait status dan legalitas tanah.

Bagus menyebut, di Balikpapan terdapat sejumlah persil aset pemerintah daerah yang masih dalam proses di BPN. Percepatan proses tersebut diharapkan dapat membuat aset segera memiliki kepastian hukum, sehingga bisa dimanfaatkan untuk mendukung program prioritas pemerintah.

"Kalau Balikpapan, aset kita sekarang sedang berproses di BPN. Ada beberapa persil. Kita berharap ada percepatan sehingga bisa segera mendapatkan, misalnya untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Negeri Terintegrasi, Koperasi Merah Putih," ujarnya.

Selain program tersebut, lanjut Bagus, terdapat sejumlah program bantuan ke desa yang juga membutuhkan kesiapan lahan dengan luasan tertentu, salah satunya sekitar 1.000 meter persegi.

Karena itu, Pemkot Balikpapan tidak hanya menunggu proses di BPN, tetapi juga melakukan pembenahan administrasi aset secara internal. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diminta memastikan kelengkapan dokumen setiap aset, mulai dari kesesuaian data dengan pengajuan sertifikat hingga bukti kepemilikan dan batas tanah.

"Secara internal, di BKAD juga harus didata mana-mana yang sudah sesuai dengan pengajuan di sertifikat. Mesti ada patok batas, ada kuitansi pembelian dan segala macam," jelasnya.

Bagus menambahkan, forum tersebut juga membahas persoalan status tanah yang sebelumnya digunakan perusahaan BUMN setelah masa kerja atau pemanfaatannya berakhir, serta lahan yang berkaitan dengan perizinan pertambangan dan perkebunan.

Menurutnya, koordinasi lintas kementerian bersama Komisi II DPR RI tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, sekaligus memastikan pemerintah daerah memiliki kesiapan aset dalam menjalankan program pemerintah pusat.

"Jadi ini untuk koordinasi dari Komisi II supaya program pemerintah pusat ini bisa berjalan dengan kesiapan aset yang dikuasai oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota," terangnya. (Las)



Pasang Iklan
Top