• Senin, 19 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat menyampaikan nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, Senin (14/9/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyiapkan pembaruan regulasi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas) untuk menyesuaikan dengan perkembangan kota sebagai gerbang utama dan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas tersebut adalah penguatan peran masyarakat melalui pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di seluruh wilayah Kota Balikpapan.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan Trantibum Linmas merupakan pelayanan dasar pemerintah daerah untuk menjamin rasa aman, kepastian hukum, serta kenyamanan masyarakat.

Menurutnya, kebutuhan terhadap regulasi yang lebih sesuai semakin penting seiring perkembangan Balikpapan sebagai gerbang utama dan kota penyangga IKN.

“Trantibum Linmas merupakan pelayanan dasar pemerintah daerah untuk menjamin rasa aman, menciptakan kepastian hukum, dan melestarikan kenyamanan hidup bermasyarakat,” kata Bagus saat menyampaikan nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, Senin (14/9/2026).

Ia menjelaskan, pembangunan IKN turut membawa dampak terhadap dinamika Kota Balikpapan. Pertumbuhan aktivitas ekonomi, migrasi penduduk, lalu lintas logistik serta meningkatnya aktivitas di ruang publik membuat persoalan ketertiban perkotaan semakin kompleks.

Karena itu, Pemkot Balikpapan menilai Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang telah diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021 perlu diperbarui.

Pembaruan regulasi tersebut juga dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.

Dalam Raperda tersebut, ruang lingkup Trantibum Linmas mencakup sejumlah aspek, antara lain tertib bangunan, tertib lalu lintas, angkutan jalan dan fasilitas umum, tertib lingkungan, tertib pencegahan bencana, tertib usaha serta tertib sosial.

Selain memperkuat peran pemerintah, masyarakat juga didorong terlibat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Salah satunya melalui pelaporan serta deteksi dini terhadap potensi gangguan ketertiban.

Siskamling akan diaktifkan kembali mulai tingkat kecamatan, kelurahan hingga Rukun Tetangga (RT). “Pelaporan serta deteksi dini keterlibatan partisipasi masyarakat juga dilaksanakan melalui pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan atau Siskamling di seluruh wilayah, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga rukun tetangga,” ujarnya.

Di sisi penegakan aturan, Raperda mengatur pengawasan dan penegakan hukum secara terintegrasi. Pelaksanaannya melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) daerah, hingga unsur instansi lain di luar Pemkot Balikpapan sesuai kewenangan.

Bagus mengatakan penerapan sanksi administratif akan menjadi salah satu instrumen penegakan aturan. Sementara pengenaan sanksi pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkot Balikpapan berkomitmen melanjutkan pembahasan Raperda tersebut bersama DPRD Kota Balikpapan. Pemerintah juga membuka ruang terhadap masukan dan koreksi selama proses pembahasan.

Menurut Bagus, regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam menghadapi tantangan ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang semakin kompleks, seiring perkembangan Balikpapan sebagai kota penyangga IKN. (Las)



Pasang Iklan
Top