• Senin, 19 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pengledahan yang dilakukan di Kantor BPKAD Kukar, Selasa (8/9/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Setelah berjam-jam melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara (Kukar) hingga malam hari, Selasa (8/9/2026), Polda Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya memberikan penjelasan terkait kegiatan tersebut pada keesokan harinya.

Polda Kaltim membenarkan bahwa penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus melakukan penggeledahan di Kantor BPKAD Kukar.

Pada proses tersebut, penyidik mencari dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan.

"Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana dalam rangka mencari, mengamankan, dan melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," ujar Tedy dalam siaran pers, Rabu (9/9/2026).

Ia menjelaskan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen administrasi dan keuangan di lingkungan BPKAD.

Selain itu, barang bukti lain yang dianggap memiliki hubungan dengan perkara turut dicari dan diamankan.

Penggeledahan ini mendapat dukungan pengamanan dari personel Polres Kukar.

Penggeledahan di BPKAD Kukar merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang sebelumnya berkaitan dengan sektor pendidikan.

Namun, polisi belum mengungkapkan secara detail perkara yang dimaksud maupun kaitan dokumen yang diamankan dengan perkara tersebut.

"Sehingga proses pendalaman terus dikembangkan sesuai hasil penyidikan," tuturnya.

Polda Kaltim juga masih merahasiakan materi penyidikan, termasuk isi alat bukti yang diperoleh serta pihak-pihak yang tengah didalami.

Ia menuturkan.langkah tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas dan integritas proses hukum yang masih berlangsung.

"Polda Kaltim berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara transparan, profesional, dan akuntabel," tambahnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Polisi memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan melalui keterangan resmi apabila proses penyidikan sudah memungkinkan untuk dibuka kepada publik. (*Zar)



Pasang Iklan
Top