
Sidang Pembuktian Penuntut Umum di Ruang Tirta PN Tenggarong, Selasa (8/9/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Sidang lanjutan kasus narkotika jenis etomidate dalam bentuk cairan vape yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Kukar berinisial YBA kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Selasa (8/9/2026).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wita tersebut menghadirkan 3 orang saksi dari Polda Kaltim.
Mereka masing-masing berinisial SE, CH dan YT.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Dr. Artha Ario Putranto, didampingi 2 orang Hakim Anggota, yakni Enni Riestiana dan Hendro Sismoyo.
Sebelumnya, sidang perdana digelar pada Selasa (1/9/2026) lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Gatot Subratayuda mengatakan, ketiga saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan sesuai peran masing-masing dalam proses penanganan perkara.
"Saksi SE akan menjelaskan mengenai barang bukti yang ditemukan di Kota Balikpapan, sedangkan CH dan YT akan menjelaskan mengenai pengamanan terdakwa dan barang bukti di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar," ujar JPU dalam persidangan, Selasa (8/9/2026).
Dalam persidangan, saksi CH dan YT memaparkan proses pengamanan seorang pria yang disebut diperintahkan oleh terdakwa untuk mengambil paket di salah satu kantor ekspedisi di Tenggarong.
Berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan pada sidang perdana, pada April 2026 terdakwa disebut memesan narkotika jenis etomidate kepada AN yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) melalui WhatsApp.
Pada 29 April 2026, Polda Kaltim mendapat informasi dari Bea Cukai Kaltim mengenai adanya paket berisi etomidate yang dikirim dari Medan menuju Tenggarong.
Sehari kemudian, 30 April 2026, seseorang disebut diperintahkan terdakwa untuk mengambil paket tersebut di kantor ekspedisi di Tenggarong.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dibawanya.
Hal ini disampaikan pada saksi CH dan YT dalam persidangan.
"Pada sore hari kami mengamankan pria yang diperintahkan terdakwa untuk mengambil paket tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti isi paket. Kemudian paket dibuka di hadapannya dan ditemukan 20 cartridge vape berisi cairan etomidate," ujar saksi CH dan YT.
Setelah penemuan barang bukti tersebut, petugas kemudian mendapat perintah untuk mengamankan terdakwa di tempat tinggalnya pada dini hari.
Saksi juga menyebut cairan etomidate yang diamankan memiliki aroma seperti permen karet.
Sementara itu, saksi SE menjelaskan keterlibatannya dalam pengamanan paket yang berisi cairan etomidate di salah satu kantor ekspedisi di Balikpapan pada 30 April 2026.
Menurutnya, saat itu ia mendapat perintah untuk mendampingi proses pengamanan paket tersebut.
Informasi mengenai pengamanan itu kemudian disampaikan kepada tim Polda Kaltim yang sedang menangani pengambilan paket di Tenggarong.
Dari Kota Balikpapan, petugas menemukan 50 catrige vape berisi cairan etomidate, total barang bukti tersebut mencapai 196 mililiter atau sekitar 185,29 gram netto.
Selanjutnya sidang berikutnya akan dipanggil beberapa saksi untuk menjelaskan beberapa hal. (*Zar)