
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, Kamis (20/8/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kasus dugaan pelecehan verbal terhadap seorang siswi di salah satu SMP di Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi sorotan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar mengambil langkah dengan memberhentikan sementara aktivitas mengajar guru yang diduga terlibat.
Sebelumnya, korban memilih tidak masuk sekolah sekitar sebulan karena merasa tidak aman setelah guru yang diduga mengirim pesan tidak pantas melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Dugaan pelecehan itu diketahui setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.
Pesan tersebut dikirim di luar jam sekolah dan dinilai mengandung kata-kata yang tidak pantas ditujukan kepada seorang pelajar.
"Anak saya dikirimi pesan di WA saat bukan waktu sekolah. Dia direndahkan dengan kata-kata yang tidak pantas disampaikan ke anak-anak," ujar orangtua korban kepada awak media, Rabu (19/8/2026).
Orangtua korban menilai tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan seorang pendidik kepada muridnya.
Terlebih, dugaan serupa juga dialami oleh teman korban.
Mengaku keberatan, keluarga korban melaporkan persoalan tersebut ke Polres Kukar.
Keluarga juga meminta pendampingan dari UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar.
Kepala UPT P2TP2A Kukar, Farida membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan melakukan pendampingan terhadap korban.
"Iya, sudah kami tangani itu. Terkait dengan pemulihan-pemulihan, kita sudah lakukan pendampingan-pendampingan dan yang lainnya," ujarnya.
Terpisah Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah mengatakan, pihaknya telah mengetahui persoalan tersebut dan mengambil langkah sementara sembari menunggu proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Muridnya sudah sebulan tidak turun juga karena gurunya masih aktif mengajar. Jadi masih proses di Polres," kata Heriansyah kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Disdikbud Kukar ingin persoalan tersebut diproses sesuai hukum.
Pihaknya juga akan mengambil langkah administratif sambil menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
"Kita terkait dengan proses pelecehan seperti ini, sudah kita tindak lanjuti kemarin. Saya ingin yang bersangkutan ini diproses secara hukum. Kita serahkan ini ke pihak berwajib," ucapnya.
Sebagai langkah sementara, Disdikbud Kukar akan memberhentikan aktivitas mengajar guru tersebut.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah memindahkan yang bersangkutan ke lingkungan koordinasi pendidikan di wilayah Tenggarong sehingga tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru di sekolah tempat korban belajar.
"Sambil menunggu pembuktian dari pihak APH Aparat Penegak Hukum), kami akan melakukan langkah-langkah. Untuk sementara, statusnya sebagai guru itu kita hentikan," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila nantinya terdapat kepastian hukum dan terbukti melakukan tindakan yang melanggar, Disdikbud Kukar akan mengambil tindakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengaku baru mendapatkan informasi mengenai kasus tersebut.
Ia mengatakan, akan meminta informasi dan data lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara utuh, termasuk isi pesan dan konteks komunikasi antara guru dan siswi.
"Tapi harus kita lihat juga tekstual dan kontekstualnya. Tapi kalau memang sudah terkategori pelecehan seksual, kita harus tegas," ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan pelecehan terhadap pelajar tidak dapat ditoleransi, apabila nantinya terbukti melalui proses yang berlaku.
"Iya, kita pecat. Yang begitu tidak bisa ditoleransi," ucapnya secara tegas. (*Zar)