• Sabtu, 05 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Komisi Informasi Kaltim bersama Diskominfo Kaltim, Kamis (20/8/2026).(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur resmi memulai tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan serta Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Kalimantan Timur Tahun 2026. Kick Off Monev Keterbukaan Informasi Publik tersebut dilaksanakan di Ruang WIEK Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (20/8/2026).

Pelaksanaan Monev tahun ini menjadi tantangan tersendiri karena jumlah badan publik yang menjadi peserta mengalami peningkatan cukup signifikan, dari sebelumnya 279 menjadi 407 badan publik.

Kepala Diskominfo Kaltim, Ririn Sari Dewi mengatakan, peningkatan jumlah peserta menunjukkan semakin luasnya cakupan evaluasi keterbukaan informasi publik di Benua Etam.

Menurutnya, secara keseluruhan terdapat hampir 4.000 badan publik di Kaltim yang mencakup perangkat daerah, sekolah, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, perusahaan daerah hingga pemerintah desa.

“Kick Off Monev dari KI ini menjadi tantangan karena jumlahnya meningkat dari 279 menjadi 407 badan publik. Kenaikannya cukup signifikan, hampir 100 badan publik, sementara secara keseluruhan ada hampir 4.000 badan publik di Kalimantan Timur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil Monev 2025 juga menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov Kaltim, khususnya dalam mendorong peningkatan keterbukaan informasi pada organisasi perangkat daerah (OPD).

Dari 38 OPD di lingkungan Pemprov Kaltim, kata dia, baru sekitar enam yang berhasil memperoleh predikat informatif. Sementara OPD lainnya berada pada kategori menuju informatif maupun kategori di bawahnya.

Kondisi tersebut menjadi pemicu Diskominfo Kaltim untuk memperkuat pendampingan melalui bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), termasuk meningkatkan kolaborasi dengan KI Kaltim.

“Ini menjadi tantangan bagi kami agar hasil 2026 lebih baik dibandingkan 2025. Harapannya ada peningkatan signifikan terhadap peran badan publik, terutama yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.

Dirinya menilai, salah satu persoalan yang masih ditemukan adalah kurangnya data dukung atau eviden yang dibutuhkan dalam pemenuhan indikator keterbukaan informasi.

Karena itu, komitmen pimpinan badan publik menjadi bagian penting. Keterbukaan informasi, menurutnya, tidak boleh hanya dibebankan kepada admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Keterbukaan informasi bukan hanya tugas seorang admin PPID, tetapi menjadi tanggung jawab bersama, terutama kepala OPD maupun kepala lembaga. Standar pelayanan informasi harus menjadi kewajiban, bukan semata-mata karena ada penilaian,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel harus menjadi bagian dari tata kelola badan publik karena masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua KI Kaltim, Sencihan mengatakan Monev merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan Komisi Informasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Monev dilakukan agar mengukur kepatuhan sekaligus mengevaluasi implementasi standar layanan informasi publik oleh masing-masing badan publik.

“Ini menjadi pengingat bagi badan publik agar selalu memperbarui dan memperbaiki standar pelayanan dalam memenuhi permohonan informasi publik dari masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah indikator yang digunakan dalam penilaian, di antaranya digitalisasi, komitmen badan publik, sarana dan prasarana, penyediaan informasi setiap saat, hingga informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala.

KI Kaltim juga mendorong agar informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala tidak hanya tersedia melalui laman resmi badan publik, tetapi turut dipublikasikan melalui media sosial.

Menurutnya, badan publik juga harus semakin responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat. Beberapa informasi yang banyak dibutuhkan publik antara lain terkait pendidikan, pekerjaan, lowongan kerja, bantuan sosial hingga transparansi anggaran.

“Yang masih menjadi perhatian adalah transparansi anggaran. Setelah ditelusuri, masih banyak badan publik yang belum memperbarui informasi pada website mereka. Misalnya RKA dan DPA yang ditampilkan seharusnya sudah tahun 2026, bukan masih menggunakan data tahun sebelumnya,” terangnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua KI Kaltim, Hajaturamsyah mengingatkan pemerintah daerah dan perangkat daerah agar memperhatikan ketentuan yang mengatur pelayanan informasi publik, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Ia menekankan, peran Sekretaris Daerah sebagai atasan PPID dalam memastikan pelayanan informasi publik berjalan dengan baik, mulai dari dukungan administrasi hingga penganggaran.

Menurutnya, keterbukaan informasi harus ditempatkan sebagai bagian dari budaya pemerintahan, bukan sebatas kewajiban untuk memenuhi tahapan Monev.

“Ayo bersinergi dan memperkuat keterbukaan informasi. Jadikan keterbukaan informasi sebagai budaya untuk memperkuat pemerintahan agar masyarakat memperoleh informasi dan kebijakan pemerintah memiliki legitimasi yang semakin kuat,” pungkasnya. (*Yud)



Pasang Iklan
Top