
Foto bersama di Lapas Kelas IIA Tenggarong dalam agenda Penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2026,Senin (17/8/2026), (foto:Achmad Nizar/KutaiRaya).
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Sebanyak 727 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tenggarong mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, 702 orang menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana, sedangkan 25 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Remisi diserahkan langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Tenggarong.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurastra Wibawa mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
"Jadi hari ini sudah dilakukan penyerahan remisi oleh Bapak Bupati Kukar," ujarnya.
Berdasarkan data resmi Lapas Kelas IIA Tenggarong, jumlah penerima RU I tercatat sebanyak 702 WBP, sedangkan RU II sebanyak 25 WBP.
Sehingga total penerima remisi mencapai 727 orang dari total 1.359 penghuni Lapas Tenggarong.
Besaran remisi yang diterima berbeda-beda, mulai dari satu hingga 5 bulan, sesuai dengan masa pidana dan persyaratan masing-masing warga binaan.
Untuk RU I, sebanyak 128 WBP memperoleh remisi satu bulan, 160 WBP dua bulan, 256 WBP tiga bulan, 116 WBP empat bulan, dan 42 WBP lima bulan.
Sedangkan RU II terdiri dari 4 WBP yang memperoleh remisi satu bulan, 4 WBP dua bulan, 14 WBP tiga bulan, satu WBP empat bulan dan 2 WBP lima bulan.
Ia mengatakan, mayoritas warga binaan di Lapas Tenggarong merupakan narapidana kasus narkotika.
Dari 727 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi, sebanyak 336 orang masuk kategori remisi PP 99, terdiri dari 325 WBP kasus narkotika, 5 WBP kasus korupsi dan 6 WBP kasus illegal logging.
Selain itu, ada 391 WBP pidana umum yang masuk dalam usulan remisi.
"Rata-rata dia dapat kisaran 15 hari sampai paling banyak 6 bulan," ujarnya.
Selain remisi umum, Lapas Kelas IIA Tenggarong juga telah mengusulkan 70 warga binaan untuk mendapatkan amnesti.
"Amnesti masih dalam proses pengusulan. Sesuai dengan ketentuan, yang menentukan adalah pusat. Kami hanya mengusulkan sesuai dengan persyaratan yang diminta. Kemarin kita mengusulkan 70 orang, tetapi nanti berapa yang turun, kita tunggu dari pusat," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menerangkan pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjalani pembinaan dan memperbaiki diri.
"Ada yang mendapatkan remisi dan ada beberapa yang langsung bebas karena sudah mendapatkan remisi pada hari ini," katanya.
Ia berharap warga binaan yang mendapatkan remisi dapat semakin meningkatkan kedisiplinan, integritas dan kesiapan sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat.
"Di sini hanyalah tempat transit. Harapan kita dengan dilakukan pembinaan di sini, warga binaan kita menjadi semakin lebih baik lagi dan siap untuk berkontribusi yang nyata ketika mereka lepas atau kembali bergabung ke tengah-tengah masyarakat," tuturnya. (*zar)