• Sabtu, 05 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Barang bukti yang diamankan polisi, Rabu (5/8/2026).(Foto: Dok. Satresnarkoba Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Upaya menyembunyikan narkotika di bawah pohon kelapa tak membuat seorang pria di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), lolos dari pemeriksaan polisi.

Petugas menemukan sejumlah paket yang diduga sabu, setelah melakukan penyelidikan di kawasan tersebut.

Pria berinisial HE (42), warga Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar di Jalan Kemuning, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 4 plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,97 gram.

Sebagian barang bukti ditemukan di semak-semak, sedangkan 2 paket lainnya disebut disembunyikan di bawah pohon kelapa.

Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Bakungan.

"Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan sejak awal Agustus 2026," ujarnya pada KutaiRaya.com, Jumat (7/8/2026).

Pihaknya memperoleh informasi mengenai identitas serta ciri-ciri seseorang yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

"Setelah melakukan pemantauan, kami melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai sedang berada di halaman depan sebuah rumah di Jalan Kemuning, Desa Bakungan," ujarnya.

Kemudian pihaknya mengamankan pria tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan 2 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dan sempat dibuang ke semak-semak.

Pihaknya melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan sebuah wadah plastik berbentuk bulat berwarna hitam-biru.

Di dalamnya ada 2 plastik bening yang diduga berisi sabu dan dibungkus menggunakan tisu.

"Wadah tersebut ditemukan dalam keadaan disembunyikan di bawah pohon kelapa, " tuturnya.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa 4 plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,97 gram, satu unit handphone, satu wadah plastik, satu lembar tisu dan 2 plastik bening.

Setelah diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Kami masih melakukan penyidikan untuk mendalami asal-usul barang tersebut serta dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya, HE dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1). (*Zar)



Pasang Iklan
Top