
Barang bukti yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim.(Foto: Ditresnarkoba Polda Kaltim)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Serpihan sabu yang masih menempel pada sebuah bungkus plastik berisi kentang olahan menjadi petunjuk penting bagi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur dalam membongkar jaringan peredaran narkotika.
Berawal dari temuan kecil tersebut, polisi akhirnya menyita hampir dua kilogram sabu dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam sindikat narkoba.
Pengungkapan itu merupakan hasil Operasi Antik Mahakam 2026 yang dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim. Barang bukti yang diamankan mencapai 1.796 gram bruto sabu, sementara dua tersangka berinisial IN (37) dan NU (45) berhasil ditangkap. Polisi menduga NU merupakan bandar yang terhubung dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penangkapan IN di sebuah kamar Apartemen Grand Valley, Balikpapan Tengah, Kamis (16/7/2026) malam.
Saat penggeledahan, petugas hanya menemukan bungkus plastik bekas sabu seberat satu kilogram yang telah diisi kentang olahan (frozen potato). Namun, penyidik menemukan sisa butiran sabu yang masih menempel pada plastik tersebut.
"Pelaku sengaja menukar isi bungkus sabu dengan kentang olahan untuk menyesatkan petugas apabila dilakukan penangkapan, karena pelaku sadar bahwa dirinya merupakan bagian dari sindikat dan sewaktu-waktu bisa ditangkap," jelas Romylus, Jumat (24/7/2026).
Temuan serpihan sabu itu membuat penyidik yakin masih ada barang bukti lain yang disembunyikan. Hasil pengembangan kemudian mengungkap bahwa paket di apartemen hanyalah decoy atau umpan, sedangkan sabu asli telah dipindahkan ke lokasi lain.
"Kami menemukan bahwa paket yang ada di apartemen hanya berfungsi sebagai decoy atau umpan, setelah melakukan pendalaman. Sementara narkotika yang sebenarnya disimpan di tempat lain," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap IN, polisi mengetahui bahwa ia diperintahkan NU mengambil paket dengan sistem jejak di kawasan Jalan Baru, Balikpapan Barat. Paket itu kemudian dibawa ke apartemen dan dibuka sambil direkam sebagai bukti penerimaan barang. Saat dibuka, isi paket ternyata telah diganti dengan kentang.
Informasi tersebut membawa penyidik kepada NU yang berhasil ditangkap di Samarinda pada Jumat (17/7/2026). Dari hasil interogasi, polisi memperoleh petunjuk mengenai lokasi penyimpanan sabu di kawasan Jalan Sangga Buana, Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 03.30 Wita, tim yang dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Kaltim menggeledah lokasi tersebut. Di dalam tas belanja berwarna hitam bertuliskan Farmers Market, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1.046 gram bruto serta 15 paket sabu siap edar dengan total berat 750 gram bruto.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 1.796 gram bruto sabu yang diduga siap diedarkan di Kalimantan Timur.
Romylus menyebut penggunaan kentang sebagai pengganti sabu merupakan modus baru yang belum pernah ditemukan dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
"Modus baru. Sepanjang sejarah pengungkapan sindikat sabu di Kalimantan Timur, baru kali ini kami menemukan pelaku menggunakan kentang sebagai pengganti sabu untuk mengecoh petugas," ungkapnya.
Menurutnya, pergantian isi paket dilakukan atas perintah NU kepada IN agar apabila salah satu pelaku lebih dulu ditangkap, polisi hanya menemukan paket palsu, sedangkan barang bukti utama tetap aman di lokasi lain.
Penyidik kini masih mengembangkan perkara tersebut karena menduga NU bukan hanya berperan sebagai kurir, melainkan bandar yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
"Kami sudah mengantongi identitas pihak lain dan sedang menelusuri asal narkotika tersebut yang diduga berasal dari luar Kalimantan Timur. NU diduga merupakan bandar dalam jaringan ini," kata Romylus.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. (Las)