• Sabtu, 05 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rudi Gunawan.(Dok. Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga saat ini masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait status wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam penataan Daerah Pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2029 mendatang.

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rudi Gunawan mengatakan, pihaknya masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini sambil menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait status administratif IKN.

“Untuk Dapil berkaitan dengan IKN, sampai hari ini kami masih menunggu Keppres. Karena status IKN itu juga masih menunggu penetapan resmi,” kata Rudi kepada KutaiRaya.com, Rabu (20/5/2026).

Menurut Rudi, dalam rapat koordinasi terakhir bersama KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pembahasan mengenai kemungkinan Dapil khusus IKN memang sempat muncul.

Namun hingga kini belum ada langkah lebih lanjut karena belum adanya regulasi baru yang mengatur secara spesifik.

Ia menjelaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang menyatakan ibu kota negara masih berada di Jakarta membuat penyelenggara pemilu tetap menggunakan acuan regulasi lama.

“Kami masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sampai hari ini. Jadi belum bisa memastikan apakah nantinya ada Dapil khusus IKN atau tidak,” katanya.

Rudi menambahkan, secara internal KPU Kukar sebenarnya telah melakukan sejumlah simulasi terkait kemungkinan perubahan wilayah Dapil, jika IKN nantinya ditetapkan sebagai wilayah administratif tersendiri.

Menurutnya, jika IKN resmi ditetapkan melalui Keppres, maka kawasan tersebut kemungkinan tidak lagi masuk dalam administrasi Kabupaten Kukar maupun Penajam Paser Utara.

“Kalau nanti IKN sudah ditetapkan, kemungkinan wilayahnya berdiri sendiri. Karena itu kami juga menunggu perubahan regulasi dan undang-undangnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Iffa mulai menyiapkan pemutakhiran data pemilih serta penataan Dapil khusus IKN untuk Pemilu 2029.

Menurut Iffa, pada Pemilu 2029 nantinya masyarakat di kawasan IKN akan mengikuti pemilihan anggota DPD RI maupun DPR RI dengan skema yang masih terus disiapkan oleh KPU bersama Otorita IKN.

Ia menambahkan, di tahun 2027 menjadi momentum penting karena tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan, sehingga koordinasi antara KPU dan Otorita IKN akan semakin intensif, khususnya dalam pemutakhiran data pemilih dan penataan Dapil khusus IKN. (Dri)



Pasang Iklan
Top