• Kamis, 07 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Sahputra.(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Usulan penggunaan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), resmi menguat setelah mendapat dukungan dari enam fraksi dengan total 22 anggota dewan.

Hak angket adalah hak konstitusional DPR/DPRD, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bermasalah, atau tidak berpihak pada kepentingan publik, dengan kewenangan memanggil pihak terkait, meminta dokumen, hingga menguji kebijakan secara terbuka, dorongan penggunaan hak angket ini menguat setelah aksi demonstrasi masyarakat Kaltim yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim, pada 21 April lalu yang menuntut evaluasi kebijakan pemerintah provinsi, sehingga tekanan publik dari jalanan berfungsi sebagai pemicu politik bagi DPRD Kaltim, untuk mengaktifkan fungsi pengawasan secara formal

Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Sahputra menyebutkan bahwa, dukungan tersebut telah diserahkan kepada pimpinan DPRD, dan dinilai telah memenuhi syarat administratif.

“Dari enam fraksi sudah ada sekitar 22 anggota DPRD yang menandatangani. Secara syarat sudah terpenuhi untuk melanjutkan proses hak angket,” ujarnya kepada awak media, Senin (4/5/2026) malam.

Nurhadi juga menjelaskan, tahap selanjutnya adalah penjadwalan melalui Badan Musyawarah (Banmus), sebelum kemudian dibawa ke rapat paripurna. Namun, jadwal yang telah disusun sebelumnya perlu disesuaikan kembali.

“Karena ada agenda baru, maka penjadwalan di Banmus akan diubah dan harus diparipurnakan kembali,” katanya.

Menurutnya, pimpinan DPRD pada prinsipnya telah menerima usulan tersebut sebagai aspirasi resmi dari fraksi-fraksi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses selanjutnya tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Bukan soal disetujui atau tidak, tapi pimpinan sudah menerima keinginan dari enam fraksi. Selanjutnya tinggal mengikuti prosedur,” jelasnya.

Nurhadi menambahkan, kelanjutan hak angket akan sangat bergantung pada sikap masing-masing fraksi dalam tahapan berikutnya.

“Prosesnya tetap berjalan sesuai prosedur. Nanti apakah berjalan mulus atau tidak, itu kembali ke dinamika di masing-masing fraksi,” pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top