• Jum'at, 24 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Rusdi. (Foto : Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda masih dalam tahap pengumpulan data untuk mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.

Pembahasan Raperda Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, masih dalam tahap pengumpulan data secara internal oleh Pansus II, dengan rencana melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan melanjutkan pembahasan pada Mei 2026 untuk ditargetkan selesai tahun ini.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Rusdi mengatakan, pembahasan saat ini masih bersifat internal dan belum melibatkan OPD.

“Ini masih dalam pengumpulan data untuk finalisasi. Belum ada pemanggilan OPD, masih internal,” ujarnya usai rapat di DPRD Samarinda, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan lanjutan akan dijadwalkan kembali pada Mei 2026, termasuk agenda pemanggilan OPD guna memperdalam materi raperda.

“Nanti kita susun jadwal di bulan Mei, sampai tahap pemanggilan OPD, dan penyelesaian pembahasan,” katanya.

Rusdi menegaskan, Pansus II menargetkan raperda tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini. Namun, jadwal uji publik masih menunggu perkembangan pembahasan.

“Terkait uji publik, kita lihat hasil rapat berikutnya dulu,” tambahnya.

Di luar pembahasan raperda, Rusdi juga menanggapi isu pemilihan Direktur Utama Bank Kaltimtara, yang menurutnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Harapannya yang terpilih profesional dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu, terkait rencana tukar guling aset, termasuk pembangunan lapas, ia mengaku belum menerima laporan resmi.

“Kalau terkait aset, harus dilaporkan ke DPRD sesuai mekanisme. Tapi sejauh ini belum ada,” pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top