• Jum'at, 24 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Inspeksi Mendadak di Kawasan Tahura Bukit Soeharto.(Foto; Dok. Satpol PP Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat penertiban aktivitas ilegal di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto, khususnya di sepanjang Kilometer 38 hingga 50 arah Batuah–Samboja.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan hasil inspeksi mendadak (sidak) menemukan adanya pemanfaatan lahan negara secara ilegal oleh warga, termasuk pendatang yang mendirikan rumah, warung, hingga usaha perkebunan.

“Lahan di sepanjang jalur tersebut merupakan tanah negara. Namun dalam perjalanannya, banyak pihak yang memanfaatkan tanpa izin, bahkan diperjualbelikan secara tidak sah,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Menurut Rasidi, penertiban sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2005 melalui tim gabungan, namun aktivitas ilegal kembali marak dalam beberapa tahun terakhir.

Bahkan, saat ini pihaknya menemukan ratusan bangunan, mulai dari rumah kayu hingga bangunan permanen berbahan beton.

“Jumlahnya mencapai ratusan, ada rumah tinggal, warung, hingga kebun. Sebagian bahkan bukan dihuni langsung oleh pemiliknya,” tuturnya.

Ia menambahkan, praktik jual beli lahan ilegal menjadi salah satu faktor utama bertambahnya jumlah bangunan di kawasan tersebut.

Oknum tertentu mengklaim lahan, lalu menjualnya kembali kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam proses penertiban, petugas sempat menghadapi perlawanan dari sejumlah pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan.

Kendati demikian, Rasidi menegaskan lahan tersebut merupakan milik negara dan tidak dapat dimiliki secara pribadi.

Sebagai langkah tegas, Satpol PP bersama tim gabungan telah mengeluarkan surat peringatan dan memberikan batas waktu hingga 30 April 2026 kepada para penghuni untuk membongkar bangunan secara mandiri.

“Bangunan kecil, seperti warung akan menjadi prioritas penertiban awal. Untuk bangunan besar, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, sebelum tindakan pembongkaran,” katanya.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih terdapat bangunan yang berdiri, maka pembongkaran paksa akan dilakukan oleh petugas.

Sementara itu Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal di Wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Agung Dodit Muliawan, menegaskan aktivitas di kawasan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dalam Surat Peringatan Nomor: S-3/01KN.SATGAS-1/2026 disebutkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, setiap bentuk perambahan hutan, termasuk pembangunan rumah, tempat usaha, dan perkebunan, dapat dikenai sanksi pidana.

Ancaman hukuman paling rendah satu tahun dan paling lama 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp 500 juta hingga maksimal Rp 5 miliar.

Satgas IKN meminta seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto untuk segera menghentikan kegiatan dan mengosongkan lokasi paling lambat 30 April 2026.

Pemerintah menegaskan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan kawasan hutan konservasi di wilayah penyangga IKN. (Dri)



Pasang Iklan
Top