
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Megara (ASN) jelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, memastikan pemerintah daerah telah siap menyalurkan THR kepada para pegawai.
Menurutnya, proses pencairan tinggal menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum akhirnya direalisasikan.
“THR pegawai kita sudah mulai dibayarkan. Kemarin saya juga sudah sampaikan bahwa kita sudah siap, tinggal menunggu juknis dari pusat. Setelah juknis masuk, langsung kita rilis THR, TPP, dan hak-hak PNS,” ujar Aulia, Kamis (12/3/2026).
Ia berharap pembayaran THR ini dapat menambah kebahagiaan para pegawai jelang Lebaran.
Aulia juga berkelakar kepada para wartawan agar momentum Lebaran dimanfaatkan dengan baik.
“Harapan kita Lebaran kali ini everybody happy,” katanya.
Bupati juga menanggapi kabar yang beredar terkait besaran pembayaran bagi Pegawai Harian Lepas (PHL) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hanya menerima sebagian gaji.
Menurutnya, informasi ini tidak benar dan hanya sebatas kabar yang tidak jelas sumbernya.
“Kalau ada kabar THL atau PPPK hanya dapat setengah gaji atau Rp 800 ribu, itu dari mana. Itu kabar burung saja,” tuturnya.
Aulia menjelaskan soal kebijakan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), terutama bagi tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas yang juga menerima jasa pelayanan.
Ia menerangkan TPP, terdiri dari 2 komponen, yakni disiplin dan kinerja dengan komposisi penilaian 60 persen kinerja dan 40 persen disiplin.
“Kalau di rumah sakit atau puskesmas ada jasa pelayanan. Nah, kalau TPP juga dibayar untuk kinerja, lalu jasa pelayanan juga untuk kinerja, itu bisa dianggap dobel. Yang kita tidak mau nanti setelah diaudit oleh BPK malah dianggap pembayaran ganda,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo menuturkan pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut memastikan hak para pegawai tetap terpenuhi sesuai kemampuan anggaran negara dan daerah.
“PP itu selesai Selasa (17/3/2026) sore. Perbup sudah didisposisi oleh Bupati dan saat ini sedang diproses di Bagian Hukum. Informasinya sore ini selesai dan mulai besok rencananya sudah bisa dilakukan pencairan apabila semua berjalan sesuai jadwal,” ucap Sukotjo.
Ia menambahkan, total kebutuhan anggaran THR bagi ASN di Kukar hampir mencapai Rp 18 miliar atau setara satu bulan gaji seluruh pegawai.
Ia mengingatkan agar para ASN memanfaatkan THR dengan bijak, terutama dengan membelanjakannya di lingkungan sekitar untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kukar.
“Harapannya, dana THR ini juga bisa berputar di daerah dan membantu UMKM lokal,” tuturnya. (Dri)