• Selasa, 24 Februari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Forum Pasar Pedagang Kaki Lima beraudiensi dengan Plt Disperindag (Achmad Rizki/Kutairaya)

TENGGARONG,(KutaiRaya.com)" Pedagang Tangga Arung Square (TAS) menolak pungutan retribusi parkir Rp 75-150 ribu per bulan.

Pasalnya, pungutan retribusi dengan nilai tersebut sangat membebani pedagang, di tengah situasi TAS yang sepi pengunjung.

Atas persoalan ini, Forum Pasar Pedagang Kaki Lima (FPPKL) melakukan audiensi bersama Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Senin (23/2/2026).

Sekretaris FPPKL, Masud mengatakan, para pedagang sepakat menolak setelah mengetahui tarif pungutan retribusi parkir bagi pedagang, yaitu Rp 75 ribu bagi kendaraan bermotor dan Rp 150 ribu bagi kendaraan roda 4.

"Sehingga kami sepakat mencari solusi dengan beraudiensi bersama Plt Kepala Disperindag Kukar hari ini," kata Masud kepada Kutairaya.

Dari hasil audiensi itu, pungutan retribusi parkir bagi pedagang tetap berjalan.

Tapi pedagang mendapatkan keringanan nilai dari sebelumnya menjadi Rp 50 ribu per tahun.

"Para pedagang mendapatkan keringanan dengan membayar Rp 50 ribu per tahun. Sehingga keputusan ini telah disepakati bersama," ucapnya.

Menurutnya, jika pungutan retribusi hanya Rp 50 ribu per tahun, maka ini tak memberatkan pedagang.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah membenarkan forum pasar merasa keberatan atas pungutan retribusi yang dikelola pihak ketiga.

"Sehingga kami fasilitasi untuk mencari solusi agar semua bisa berjalan dengan baik," kata Sayid.

Dari hasil diskusi antarforum pedagang, pemerintah daerah dan pengelola parkir, para pedagang bakal dikenakan pungutan parkir sekitar Rp 50 ribu per tahun.

"Nominal itu dinilai sangat wajar dan para pedagang diyakini mampu untuk membayar," ujarnya.

Ia menjelaskan, pungutan retribusi parkir itu juga akan masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sehingga uang tersebut nantinya untuk dimanfaatkan bagi masyarakat. (ary)



Pasang Iklan
Top