• Senin, 23 Februari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku yang sudah diamankan polisi.(Foto: Dok. Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Di tengah upaya menjaga keamanan wilayah lewat Operasi Pekat Mahakam 2026, Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap kasus pencurian material proyek pembangunan gedung koperasi di Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kukar.

Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang korban, AM yang kehilangan ratusan batang besi proyek pada Kamis malam, 19 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA.

Material tersebut sebelumnya disimpan di depan teras rumah Sekretaris RT 013, tepat di seberang lokasi pembangunan gedung Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP), di Jalan Darul Ilmi.

Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, menjelaskan, laporan resmi diterima keesokan harinya, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

"Unit Reskrim Polsek Muara Jawa telah melaksanakan kegiatan pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 di wilayah hukum Polsek Muara Jawa. Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti," ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Pelaku berinisial RG (20), warga Muara Jawa Ulu. Ia tidak bekerja dan diduga nekat mencuri material proyek yang nilainya diperkirakan mencapai Rp8 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ratusan batang besi yang dicuri itu terdiri dari 139 batang besi begel kotak ukuran 8 milimeter, 190 batang besi begel lurus ukuran 8 milimeter sepanjang kurang lebih satu meter, 15 batang besi berbentuk U ukuran 14 milimeter dengan panjang sekitar empat meter, serta beberapa potong besi lainnya.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Calya warna merah dengan nomor polisi KT 1058 ON yang diduga digunakan untuk mengangkut material curian.

Dari hasil introgasi, diketahui besi-besi tersebut sempat dijual ke seorang pengepul besi tua di wilayah Dondang.

Polisi pun bergerak untuk mengamankan barang bukti sebelum akhirnya membawa pelaku ke Mapolsek Muara Jawa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian karena material yang dicuri merupakan bagian dari pembangunan gedung koperasi desa, fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Aksi tersebut tidak hanya merugikan korban secara materi, tapi juga berpotensi menghambat pembangunan.

Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana. Kerja sama masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," tukasnya. (*Zar)



Pasang Iklan
Top