• Kamis, 19 Februari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



RDP DPRD Dengan Forum Akuntabilitas dan Transparansi, Perusahaan Yang Bergerak di Bidang Perkebunan di Kukar.(Foto : Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Akuntabilitas dan Transparansi guna membahas pelaksanaan kewajiban kemitraan 20 persen oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kukar.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya ingin memastikan seluruh perusahaan menjalankan ketentuan sesuai regulasi kementerian terkait penyediaan kebun plasma bagi masyarakat.

“DPRD bekerja untuk rakyat. Salah satu yang kita soroti adalah kepastian realisasi kemitraan 20 persen itu. Apakah sudah dipenuhi atau belum,” ujarnya, Rabu (18/2/2026) di Ruang Serbaguna DPRD Kukar.

Saat ini DPRD bersama Dinas Perkebunan Kukar tengah melakukan verifikasi terhadap sekitar 64 hingga 65 perusahaan perkebunan yang aktif.

Proses tersebut diperkirakan memerlukan waktu sekitar 3 minggu untuk mendapatkan data valid mengenai perusahaan yang telah memenuhi kewajiban maupun yang belum.

Ia menjelaskan, jika kewajiban 20 persen dalam bentuk lahan plasma belum terealisasi, perusahaan dimungkinkan menempuh pola kemitraan alternatif.

Kendati demikian, nilai kompensasi tetap harus setara dengan kewajiban luas lahan yang seharusnya diberikan.

Sebagai contoh, salah satu perusahaan, PT REA Kaltim tercatat memiliki kewajiban sekitar 4.000 hektare untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Saat ini perusahaan bersama pemerintah daerah sedang membahas skema penyelesaian agar kewajiban itu tetap terpenuhi secara nilai dan manfaat.

“Kita ingin semua jelas. Mana yang sudah, mana yang belum. Kalau ada kendala, kita carikan solusi bersama,” tutur Yani.

Menurutnya, sektor perkebunan di Kukar harus mampu menjadi penopang ekonomi masyarakat sekitar, bukan hanya berkontribusi pada pendapatan daerah melalui bagi hasil, tetapi juga secara langsung meningkatkan kesejahteraan warga.

Sementara itu Kepala Biro LSM BPD Fakta Kukar, Zaidun, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah DPRD dalam mengawal kewajiban plasma perusahaan sawit.

Ia menyampaikan berdasarkan data yang dihimpun dan hasil komunikasi dengan Dinas Perkebunan, belum ada perusahaan sawit di Kukar yang realisasi plasmanya mencapai 50 persen dari kewajiban yang ditetapkan.

“Tujuan adanya plasma adalah untuk memperbaiki ekonomi masyarakat. Kalau itu tidak maksimal, maka dampaknya tidak signifikan bagi warga,” katanya.

Zaidun menambahkan, kondisi tersebut menjadi ironi mengingat Kukar dikenal sebagai salah satu daerah dengan potensi sumber daya alam besar, namun angka kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah.

"Melalui RDP ini, kami berharap ada langkah konkret dan terukur agar perusahaan perkebunan benar-benar menjalankan kewajiban kemitraan, sehingga manfaat sektor perkebunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Kukar," tuturnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top