• Jum'at, 05 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Tiga pelaku yang telah diamankan polisi.(Foto: Dok. Polres Kukar)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Disaat warga masih tertidur, suasana di barak Divisi 1 Cendana PT JMS, Desa Perian, mendadak berubah tegang. Pada pukul 04.00 Wita, Selasa (17/2/2026), ketika Polsek Muara Muntai kedapatan pelaku Narkotika jenis Sabu.

Beberapa hari sebelumnya, masyarakat Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, mencium adanya aktivitas mencurigakan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dengan adanya laporan tersebut. Polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi untuk mencari tau kebenarannya.

Kapolsek Muara Muntai, IPTU Jaelani membenarkan soal kasus tersebut, ia menjelaskan, saat petugas masuk ke lokasi, mereka mendapati tiga pria tengah menggunakan sabu. Ketiganya langsung diamankan tanpa perlawanan.

"Pada saat penggerebekan, petugas mendapati tiga orang pria yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pengamanan dan penggeledahan di lokasi," ujar IPTU Jaelani, Rabu (18/2/2026).

Tiga pria tersebut berinisial J (24), S (25), dan A (23). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 1,75 gram.

Tak hanya itu, ditemukan pula satu pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 3,70 gram serta sejumlah alat isap.

Uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil penjualan juga diamankan.

Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Muara Muntai untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk itu, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan," tukasnya. (*Zar)



Pasang Iklan
Top