• Kamis, 19 Februari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendapat sorotan, setelah keluhan warga Perumahan Giri Indah, Kecamatan Sambutan, naik ke permukaan dan memicu dugaan praktik pungutan liar dalam proses administrasi pertanahan, yang berlarut-larut hingga bertahun-tahun. Rabu, (18/2/2026).

Lambannya proses administrasi pertanahan dinilai tidak hanya merugikan warga secara waktu dan biaya, tetapi juga memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem pelayanan. Ketidakpastian durasi penyelesaian berkas, serta perbedaan perlakuan di lapangan memicu dugaan praktik pungutan liar yang merusak integritas layanan publik. Jika tidak segera dibenahi melalui evaluasi sistem dan transparansi mekanisme biaya, persoalan serupa berpotensi terus berulang dan memperluas sengketa pertanahan di masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses pengurusan pertanahan yang dinilai kerap memicu dugaan praktik pungutan liar (pungli).

RDP tersebut membahas surat pengaduan warga terkait proses pemecahan bidang tanah di Perumahan Giri Indah. Dalam forum itu, DPRD memutuskan akan turun langsung ke lapangan bersama pihak perumahan, kelurahan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan batas lahan yang kini dipersoalkan.

“Intinya kita tidak mau menyelesaikan satu masalah tapi malah menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Persoalan semakin krusial karena masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Perumahan Giri Indah, disebutkan hanya tinggal menghitung bulan. Padahal, secara aturan, perpanjangan seharusnya sudah diurus enam bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Komisi I meminta instansi terkait mempermudah proses administrasi, agar tidak berujung sengketa hukum di kemudian hari. Namun di sisi lain, DPRD mengaku menerima banyak keluhan warga soal lamanya proses pengurusan tanah di BPN.

“Secara aturan maksimal tiga bulan selesai, tapi kenyataannya bisa sampai tiga tahun. Bahkan ada yang lima tahun,” ujar Samri.

Pernyataan paling keras muncul ketika Samri menyinggung praktik yang menurutnya sudah menjadi “rahasia umum”.

Ia menyebut muncul stigma di masyarakat, bahwa urusan pertanahan akan berjalan cepat jika ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Jika tidak, proses bisa berlarut-larut tanpa kepastian.

“Kalau bisa sulit, kenapa dipermudah? Tapi kalau ada ‘pelicin’, bisa jadi cepat” sindirnya.

Menurutnya, kondisi ini secara tidak langsung “mendidik” masyarakat untuk menyediakan dana tambahan agar proses berjalan lancar. Padahal pungli secara tegas dilarang dan larangan itu bahkan terpampang di berbagai kantor layanan publik.

“Yang bayar itu tidak masuk kas negara. Masuk kantong sendiri. Ini yang kita sayangkan,” katanya.

Lanjut Samri juga menyampaikan bahwa, bukan hanya masyarakat biasa yang merasakan lambannya pelayanan. Beberapa anggota dewan disebut mengalami hal serupa, ketika mengikuti prosedur normal tanpa “biaya tambahan”.

Ia juga menyoroti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang kerap disebut gratis, namun di lapangan warga tetap mengaku mengeluarkan biaya tambahan.

Komisi I menegaskan, akan mengawal proses ini dan meminta masyarakat proaktif melapor jika menemukan kendala. DPRD juga memastikan akan turun langsung ke lapangan setelah jadwal dari BPN dan pihak perumahan ditentukan.

“Penilaiannya di masyarakat sudah terlanjur buruk: ada uang, urusan lancar. Ini fakta yang harus dikoreksi,” pungkasnya.

Disisi lain, pihak BPN sendiri enggan memberikan komentar, ketika awak media mencoba meminta tanggapan dan memilih bergegas pergi. (*Abi)



Pasang Iklan
Top