• Kamis, 19 Februari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kukar Ika Irawati.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan pemerintah akan melakukan pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tiap sebulan sekali.

Langkah ini dilakukan agar bantuan iuran jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran.

Ia menjelaskan, jika pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan setiap 3 bulan, maka khusus untuk peserta PBI BPJS Kesehatan akan diperbarui setiap bulan.

Proses pemutakhiran tersebut akan dikonsolidasikan bersama BPJS Kesehatan.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ika Irawati mengemukakan, di Kukar terdapat 25.741 jiwa peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berstatus nonaktif akibat terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUB/2026 pada Januari 2026.

Ia menegaskan, SK tersebut bukan diterbitkan untuk menonaktifkan peserta, melainkan sebagai dasar penetapan nama-nama peserta yang ditanggung pemerintah pusat.

Peserta yang tidak tercantum dalam SK otomatis dinonaktifkan dari segmen PBI JK APBN, karena pemerintah pusat hanya membayarkan iuran berdasarkan daftar dalam SK tersebut.

“Jadi 25.741 jiwa itu tidak ada dalam SK, sehingga harus dinonaktifkan dari segmen PBI JK pusat,” katanya kepada KutaiRaya.com di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).

Dari total peserta nonaktif tersebut, hingga 13 Februari 2026 ada 1.462 jiwa telah kembali aktif di berbagai segmen kepesertaan.

Rinciannya, 578 jiwa aktif di segmen PBI APBD, 188 jiwa PBI APBN, 21 jiwa Pegawai Pemerintah Non-PNS, 329 jiwa pegawai swasta, dan 337 jiwa pekerja mandiri.

Selain itu, ada sekitar 26.298 jiwa yang sebelumnya dibiayai pemerintah daerah, kini masuk dalam SK Nomor 3/HUB/2026 dan menjadi peserta PBI JK pusat.

Sehingga ada pergeseran pembiayaan antara pusat dan daerah.

Ika menuturkan, bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan namun membutuhkan layanan kesehatan, pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan secara langsung saat akan berobat, sembari menunggu proses verifikasi data lebih lanjut.

“Konsepnya, kalau memang berhak dan membutuhkan layanan, bisa langsung diaktifkan kembali,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara ketentuan PBI JK diperuntukkan bagi masyarakat dalam kategori desil 1 sampai 5 berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Namun dari data peserta nonaktif, ada dugaan peserta di luar kategori tersebut, sehingga perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Dinas Sosial.

Dampak penonaktifan ini turut memengaruhi tingkat keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kukar.

Per 1 Februari 2026, tingkat keaktifan tercatat sebesar 92,63 persen, turun dari sebelumnya 95,88 persen.

Sekadar informasi, sebelumnya Kukar menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kategori utama atas capaian kepesertaan aktifnya.

“Penurunan ini memang berpengaruh, karena satu persen di Kukar setara sekitar 8.000 jiwa. Dengan 25 ribu lebih nonaktif, dampaknya cukup signifikan,” tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya memastikan kondisi di lapangan masih kondusif dan masyarakat tetap bisa dilayani.

Proses pemutakhiran data dilakukan secara dinamis setiap hari, mengingat perubahan status kependudukan maupun kondisi sosial ekonomi warga.

Untuk proses verifikasi data 25.741 jiwa tersebut, informasi sementara menyebutkan diberikan waktu sekitar dua bulan sejak 12 Februari 2026, sehingga diharapkan pada April 2026 sudah ada kejelasan terkait peserta yang berhak kembali menerima PBI JK pusat.

“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pemerintah daerah. Harapannya tidak ada masyarakat yang dirugikan dan data ke depan semakin akurat,” ucapnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top