• Kamis, 19 Februari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Anggota DPRD Kukar Desman Minang Endianto.(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) meminta pemerintah daerah agar tidak tergesa-gesa menaikkan retribusi petak di Tangga Arung Square (TAS).

Anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto mengatakan, kenaikan retribusi jangan langsung dibebankan kepada pedagang.

Tapi hal ini harus dilakukan uji publik atau kajian secara komprehensif, agar tidak membebani pedagang.

"Kami berharap pemerintah daerah tak terburu-buru menaikkan retribusi petak TAS. Jangan sampai pedagang itu terbebani," kata Desman kepada Kutairaya, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, para pedagang ini baru merasakan pandemi covid-19.

Kemudian relokasi pedagang ke Lapangan Pemuda akibat revitalisasi Pasar Tangga Arung.

Bahkan saat ini pedagang dibuat resah terhadap rencana kenaikan retribusi petak.

"Kebijakan kenaikan retribusi itu jangan sampai membebankan para pedagang TAS, yang baru saja memulai usahanya," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah menjelaskan, pungutan retribusi itu sudah tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2025.

"Para pedagang TAS diwajibkan membayar retribusi, atas penggunaan fasilitas atau aset daerah," kata Sayid.

Ia menyebutkan, retribusi yang harus dibayar pedagang, di antaranya Rp 1.000 bagi ukuran petak yang besar dan Rp 2.000 bagi petak yang kecil.

Sehingga pungutan retribusi ini jika diakumulasikan hampir sama saja.

"Kita sudah memfasilitasi pedagang dengan nyaman, agar para pedagang semangat berjualan dan pengunjung juga nyaman," tuturnya.

Ia menegaskan, pungutan retribusi bagi pedagang sekitar Rp 600 itu mengacu pada Perda lama.

Sedangkan saat ini Perda itu telah diperbaharui menjadi Perda Nomor 7/2025. (Ary)



Pasang Iklan
Top