
Wakil Ketua IV BAZNAS Kukar, Sarjono Maksum.(Foto : Andri wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan peningkatan signifikan dalam pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tahun ini.
Setelah hampir mencapai target Rp 10 miliar pada tahun sebelumnya, Baznas Kukar optimistis pengumpulan ZIS dapat meningkat hingga 30 persen.
Wakil Ketua IV Baznas Kukar, Sarjono Maksum mengatakan, realisasi pengumpulan ZIS tahun lalu hampir menyentuh angka Rp 10 miliar atau sekitar Rp 9,5 miliar.
Untuk tahun ini, Baznas Kukar menargetkan pengumpulan di kisaran Rp 13 hingga Rp 15 miliar.
“Kalau dari rencana kerja internal kami, targetnya naik minimal 30 persen dari capaian sebelumnya. Biasanya realisasi selalu lebih dari 30 persen, meskipun bisa saja lebih atau kurang,” ujar Sarjono, Jumat (6/2/2026).
Kendati demikian, Sarjono mengaku Baznas Kukar juga mendapat target yang lebih tinggi dari Baznas Provinsi dan Baznas Pusat, yakni hingga Rp 30 miliar.
Namun, menurutnya, target tersebut disesuaikan kembali dengan kemampuan riil dan pengalaman pengumpulan di lapangan.
“Dari tahun ke tahun target pusat memang selalu tinggi. Tahun pertama kami ditarget Rp 20 miliar, tapi realisasi hanya Rp 1,8 miliar. Tahun 2023 sekitar Rp 3 miliar, 2024 naik jadi Rp 5 miliar lebih, dan sekarang hampir Rp 10 miliar,” tuturnya.
Ia menuturkan, salah satu tantangan utama dalam pengumpulan zakat adalah kesadaran masyarakat muslim yang masih belum sepenuhnya terbangun, khususnya terkait pemahaman fikih zakat dan kewajiban zakat dari penghasilan.
“Kendalanya pertama dari sisi kesadaran. Ada yang belum paham zakat, ada juga yang bingung harus menyalurkan ke mana. Padahal kami sudah melakukan sosialisasi berkali-kali, termasuk ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah,” katanya.
Sarjono menambahkan, Baznas Kukar selama ini telah aktif melakukan sosialisasi ke berbagai instansi pemerintah.
Namun, upaya tersebut lebih difokuskan pada membangun kesadaran, bukan paksaan.
“Walaupun zakat itu wajib, kami lebih berharap muncul dari kesadaran. Kalau penghasilan bruto langsung dizakati 2,5 persen, insyaallah keberkahannya akan terasa,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan kebijakan dari pimpinan daerah.
Menurut Sarjono, Kukar sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang zakat, namun belum diperkuat dengan Peraturan Bupati atau instruksi tertulis yang mengatur sistem pemotongan zakat melalui payroll.
“Kalau elit birokrasi dan legislatif mengambil kebijakan strategis, seperti payroll zakat 2,5 persen dari penghasilan, dampaknya akan sangat besar bagi penguatan Baznas,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar, Aji Ali Husni mengatakan, Dispora Kukar setiap tahun aktif dalam mengumpulkan zakat dan infak melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
“Dispora selalu berupaya berpartisipasi aktif dalam pengumpulan zakat dan infak. Harapannya, kontribusi ini bisa membantu Baznas dalam menjalankan program-program sosial dan kemasyarakatan,” ujar Ali. (Dri)