
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) Hero Suprayetno.(Foto: Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan komitmennya untuk memastikan korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak, mendapatkan layanan visum dan penanganan hukum tanpa hambatan, meskipun di tengah keterbatasan anggaran.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Hero Suprayetno, menekankan visum et repertum merupakan langkah penting dalam pembuktian kasus kekerasan seksual.
Ia menegaskan negara wajib hadir untuk korban.
“Visum tidak bisa ditunda. Pemerintah harus hadir dan memastikan korban tertangani, meskipun ada keterbatasan dana,” ucap Hero, Selasa (3/2/2026).
DP3A Kukar melakukan verifikasi dan asesmen awal setiap laporan kekerasan sebelum visum dilakukan, bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan rumah sakit.
Pembiayaan visum difasilitasi melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), anggaran kabupaten, maupun pos rumah sakit provinsi untuk kasus tertentu.
Hero menambahkan, jika kasus sangat mendesak, maka pihaknya siap mengambil tindakan cepat, termasuk mengalokasikan dana pribadi dinas untuk memastikan korban mendapatkan layanan.
“Tidak boleh ada korban yang berhenti di tengah jalan hanya karena soal biaya. Negara harus hadir,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan kekerasan seksual dapat terjadi di semua lingkungan, termasuk sekolah, instansi pemerintah, hingga keluarga.
Ia menekankan pelaku harus diproses hukum, bukan lembaganya.
DPRD Kukar akan menyelesaikan kajian secara menyeluruh sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi terkait perlindungan korban dan regulasi yang mendukung penegakan hukum. (Dri)