• Senin, 19 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua FSPMI Kukar.(Achmad Rizki/Kutairaya)

TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kutai Kartanegara (Kukar) menuntut kepada perusahaan alih daya, agar dapat mempertahankan pekerjanya.

Kemudian, pihak perusahaan juga harus memperhatikan status pekerja. Para pekerja jangan dibuat sistem kontrak dan nantinya bakal diperpanjang.

"Ini perusahaan sepertinya main-main, karena pekerja ini dibuat sistem kontrak dan nanti diperpanjang lagi kontraknya," kata Andityo, Ketua FSPMI Kuka kepada Kutairaya, Senin (2/2/2026).

Dengan sistem seperti itu, menurutnya, pihak perusahaan tak menaati aturan ketenagakerjaan.

Bahkan kompensasi yang diterima pekerja yang telah diberhentikan itu tidak ada.

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan untuk mencarikan solusi terkait persoalan ini, tapi belum ada hasilnya," ucapnya.

Sehingga pihaknya meminta ke DPRD Kukar agar dapat memfasilitasi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait untuk mencarikan solusi.

"Kita difasilitasi oleh DPRD Kukar untuk mengatasi persoalan ini," ujarnya.

Dari hasil RDP, DPRD Kukar meminta kepada pihak perusahaan untuk dapat memberikan jawaban atas persoalan yang tengah dihadapi, mulai dari mempekerjakan karyawan kembali, memperhatikan kesejahteraan karyawan dan lainnya.

"Pihak perusahaan diberikan waktu 3 hari hingga satu pekan, untuk memberikan jawaban atas persoalan yang dihadapi pegawainya," ucapnya.

Ia juga meminta kepada DPRD Kukar untuk dapat membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan alih daya, dengan tujuan untuk melindungi para pekerja di Kukar.

"Atau DPRD merevisi perda Nomor 5/2024, tentang penyelenggara dan perlindungan tenaga kerja lokal," ucapnya.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto menjelaskan, DPRD Kukar telah menerima permohonan dari FSPMI untuk dapat memfasilitasi RDP terkait tenaga kerja, yang dipekerjakan oleh perusahaan alih daya.

"Yang menjadi catatan pada RDP ini ialah ternyata masih ada dugaan pelanggaran urusan ketenagakerjaan, yang terjadi di sektor Migas," kata Desman.

Maka itu, DPRD Kukar menegaskan pihak perusahaan harus menaati aturan tenaga kerja.

Selain itu, peran pengawasan Dinas Trasmigrasi dan Tenaga Kerja harus berjalan, sehingga tak terjadi persoalan seperti ini.

"Pemerintah daerah melalui Distransnaker, untuk terus memantau, memberikan pengarahan, pembinaan dengan membuka seluruh data perusahaan yang ada kaitannya terhadap pekerja, khususnya perusahaan alih daya," ucapnya.

Sementara itu salah satu perwakilan perusahan PT. Trifita Deto Muara Badak Emo Suprayitno menyebutkan, pengurangan pegawai khususnya dibidang security ini atas arahan dari managemen perusahaan. Pihak perusahaab pastinya memikirkan hak-hak pegawai yang telah di PHK.

"Untuk mempertahankan pegawai yang telah di PHK, kami akan berkoordinasi kenbali dengan pimpinan. Karena dari arahannya untuk dilakukan pengurangan, mengingat operasional yang tinggi," sebut Emo Suprayetno. (ary)



Pasang Iklan
Top