
Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Kukar dr. Waoede Nuraida.(Foto: Andri Wahyudi/KutaiRaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengakui layanan Public Safety Center (PSC) 119 masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait keterbatasan anggaran operasional.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kukar, dr. Waoede Nuraida.
Ia menjelaskan, saat ini bidang pelayanan kesehatan membawahi layanan PSC 119 yang sudah cukup familiar di tengah masyarakat sebagai layanan kegawatdaruratan medis.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat menghubungi nomor 119 untuk mendapatkan penanganan cepat pada kasus darurat.
“PSC 119 ini sudah sangat dikenal masyarakat. Kalau ada kasus tertentu, mereka sudah tahu harus menghubungi ke mana. Standar kami, sebelum 30 menit tim sudah harus tiba di lokasi,” ujar dr. Waoede, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, PSC 119 menangani berbagai kasus, mulai dari kondisi gawat darurat hingga nongawat darurat.
Untuk kasus darurat, petugas akan segera mendatangi lokasi, memberikan penanganan awal, serta melakukan koordinasi dengan rumah sakit rujukan selama perjalanan.
Namun, dr. Waoede mengemukakan pada tahun ini pihaknya menghadapi kendala serius akibat efisiensi anggaran.
Bahkan, anggaran pelayanan kesehatan sebagian besar hanya dialokasikan untuk pembayaran BPJS masyarakat.
“Hampir seluruh anggaran kami dikosongkan. Dana yang ada hanya untuk BPJS, sementara operasional PSC 119, seperti BBM ambulans, pulsa, internet, dan kebutuhan lapangan lainnya sangat terbatas,” tuturnya.
Ia menilai kondisi tersebut cukup berisiko, mengingat PSC 119 selama ini menjadi andalan masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan.
Keterbatasan BBM menjadi persoalan utama karena layanan ini tidak pernah membebankan biaya transportasi kepada pasien.
“Yang paling berat itu BBM. Kalau pasien harus dijemput atau dirujuk ke rumah sakit, tapi BBM tidak tersedia, ini yang jadi kekhawatiran kami,” katanya.
Selain itu, selama ini PSC 119 sering dimanfaatkan untuk pengamanan medis berbagai kegiatan dan ajang acara.
Namun, dengan keterbatasan anggaran, Dinkes Kukar terpaksa membatasi dukungan tersebut.
“Kami tetap mengutamakan pelayanan masyarakat yang sakit dan butuh penanganan cepat. Untuk event-event, kemungkinan tidak bisa lagi kita backup seperti dulu,” tambahnya.
Saat ini, layanan PSC 119 Kukar masih terpusat di wilayah Tenggarong.
Hal ini disebabkan standar layanan yang cukup tinggi, termasuk target waktu respons maksimal 30 menit sejak laporan diterima.
Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, dr. Laode berharap PSC 119 dapat ditingkatkan statusnya menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Kesehatan.
Dengan status tersebut, PSC 119 diharapkan bisa mengelola anggaran sendiri secara lebih fleksibel.
“PR terbesar kami adalah menjadikan PSC 119 sebagai UPTD, sehingga bisa mengatur anggaran dan operasionalnya sendiri, seperti Puskesmas,” tuturnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab PSC 119 Kukar, Muhammad Jaka menjelaskan, PSC 119 merupakan layanan kegawatdaruratan medis yang memberikan penanganan sebelum pasien tiba di rumah sakit atau pre-hospital emergency care.
“PSC 119 adalah bagian penting dari sistem kesehatan, khususnya untuk memberikan respons cepat pada kondisi darurat medis,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan PSC 119 mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
Sistem ini dirancang agar setiap daerah memiliki mekanisme penanganan darurat yang terintegrasi. (Dri)