• Senin, 08 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Soal perpindahan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri sebagai Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke partai politik (parpol) lain, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari DPP PDIP.

Hal ini disampaikan kader PDIP yang juga Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani kepada Kutairaya, Sabtu (6/12/2025).

Menurutnya, perpindahan kader PDIP ke partai lain itu telah menyalahi aturan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART), sehingga perlu adanya tindakan tegas dari partai yang ditinggalkan, yaitu berupa pemecatan sebagai kader PDIP.

"Hingga saat ini yang bersangkutan belum ada mengajukan permohonan pengunduran diri," ujarnya.

Ia menegaskan, AD/ART itu harus ditaati seluruh kader PDIP.

Seharusnya, kader PDIP yang pindah ke parpol lain lebih baik mengajukan surat pengunduran diri untuk partai yang ditinggalkan.

"Kami ini hanya menunggu, yang bisa memberikan tindakan itu dari pimpinan pusat DPP PDIP," ucapnya.

Sekadar diketahui, Bupati Kukar ramai dikabarkan pindah partai dari PDIP ke Gerindra Kukar saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Gerindra Kaltim, pada 23 November 2025, di Hotel Bumi Senyiur Samarinda.

Saat dikonfirmasi dengan yang bersangkutan, apa yang dilakukannya itu untuk memberikan kesempatan yang terbaik, buat Kabupaten Kukar.

Jika itu bisa membawa perubahan arah pembangunan, maka hal itu menjadi tujuan.

"Apapun yang kita lakukan hari ini, kita ingin memberikan kesempatan yang terbaik untuk Kabupaten Kukar," kata Aulia usai upacara peringatan Hari Guru Nasional di Pemkab Kukar, Senin (24/11/2025). (Ary)



Pasang Iklan
Top