
Pelaku yang sudah diamankan oleh Polsek Samboja.(Dok:Polsek Samboja)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Seorang pemuda AS (18), warga Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, harus mengalami kerugian setelah sepeda motor miliknya raib dicuri saat dititipkan di rumah kos temannya.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berhasil diungkap oleh Polsek Samboja, dan pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, melalui Kanit Reskrim Aipda Andri Riyanto, menjelaskan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 12.00 Wita di kawasan Jalan Soekarno Hatta Kilometer 36, Kelurahan Sei Merdeka, Samboja Barat.
"Korban menitipkan motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi KT 3726 CBK di rumah kos temannya sebelum berangkat ke Balikpapan. Namun ketika kembali, motor tersebut sudah tidak ada di tempat, " ujar Aipda Andri pada Kutairaya.com melalui via telepon, Selasa (28/10/2025).
Korban baru mengetahui kehilangan itu setelah menghubungi temannya bernama Sahrul dan Tamrin. Dari keterangan keduanya, motor yang diparkir di halaman kos sudah tidak terlihat sejak siang hari. Korban kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar kos. Dari hasil rekaman terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur motor tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Samboja.
Setelah itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan pihaknya akhirnya menemukan petunjuk saat korban melihat motor miliknya digunakan oleh seorang perempuan di daerah Wonotirto, Samboja.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor tersebut milik kakaknya.
"Setelah kami introgasi dan mengecek motor itu dengan STNK korban dan ternyata sama, dan kami langsung memancing terduga untuk bisa bertemu. terduga berinisial BS (22), warga Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja. Pelaku awalnya mengaku motor itu hasil kredit yang diteruskan dari temannya. Namun setelah kami cocokan nomor mesin dan rangka, semuanya tidak sesuai dengan data STNK yang ditunjukkan," ungkapnya.
Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mencuri motor korban dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sering meninggalkan kunci kos di sekitar meteran listrik.
Pelaku sebelumnya tinggal di kamar kos yang bersebelahan dengan teman korban sehingga mengetahui kebiasaan korban menitipkan motor di sana, dan akhirnya pelaku diamankan dengan barang bukti pada Sabtu, (25/10/2025) di Desa Sungai Seluang, Kecamatan Samboja.
Untuk itu pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Seringkali pelaku tindak kejahatan memanfaatkan kelengahan korban. Kami mengingatkan warga agar tidak sembarangan meninggalkan kunci atau kendaraan tanpa pengawasan," tutup Aipda Andri. (*zar)