Hakim Pengadilan Agama Tenggarong, Umaeroh Nur Sabighoh.(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Permohonan dispensasi kawin yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Tenggarong mencapai 43 perkara pada 2025 ini.
Permohonan tersebut mengalami penurunan setiap tahunnya.
Sedangkan pada 2023 lalu permohonan dispensasi nikah bisa mencapai 94 kasus dan di 2024 mencapai 86 perkara.
Permohonan itu tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan tak setiap permohonan itu langsung dikabulkan.
Hakim Pengadilan Agama Tenggarong Umaeroh Nur Sabighoh mengatakan, permohonan dispensasi kawin dikabulkan dengan mempertimbangkan akses kepentingan yang bersangkutan.
Jika tak terlalu penting, maka dispensasi kawin itu tak dikabulkan.
"Dalam mengabulkan dispensasi kawin, orangtua dari kedua belah pihak harus siap bertanggung jawab," kata Umaeroh kepada Kutairaya, Jum
Ia mengemukakan, 75 persen penyebab dari pernikahan dini adalah kawin hamil.
Sisanya bisa dari faktor Sumber Daya Manusia (SDM) yang tak ingin melanjutkan pendidikan dan lainnya.
Meskipun perkara permohonan dispensasi kawin mengalami penurunan, pihaknya juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menekan angka pernikahan dini.
"Permohonan dispensasi kawin alami penurunan. Tapi tak menutup kemungkinan masih ada yang melakukan pernikahan dini secara siri, kemudian diisbatkan," ujarnya.
Ia mengatakan, perkara isbat nikah yang diajukan karena sudah melakukan perkawinan siri.
Perkara isbat nikah di Pengadilan Agama mencapai 353 perkara, terdiri dari berbagai kriteria termasuk perkawinan di bawah umur.
Ketentuan perkawinan saat ini mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 5/2019, yang isinya terkait syarat usia perkawinan, baik bagi calon pengantin perempuan dan laki-laki minimal 19 tahun.
Sementara itu Tim Reaksi Cepat (TRC) Kukar, Dedy Hartono menegaskan, perkara perkawinan dini menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak, baik dari peran orangtua, guru dan lingkungan sekitar.
"Permohonan nikah sampai 43 itu banyak, ini harus ditekan dan perlunya edukasi secara rutin," ujar Dedy.
Tak hanya edukasi, pengawasan orangtua dan guru harus dilakukan dengan ketat.
Pihaknya menekankan, orangtua harus percaya terhadap lembaga pendidikan dalam membentuk karakter anak.
"Jika guru itu memberitahu, artinya bukan memarahi anak. Tapi agar anak itu tak salah pergaulan," ucapnya.
Menurutnya, perkawinan dini itu bisa terjadi karena ada beberapa faktor terbesar, yakni faktor pergaulan.
Jangan memberikan kesempatan kepada anak untuk bergaul secara bebas.
Sementara itu Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Ariyadi mengatakan, perkawinan anak di bawah umur yang dilaksanakan itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) Tenggarong.
Jika sudah mendapatkan dispensasi dari PA, maka perkawinan itu telah tercatat secara resmi di Kemenag Kukar.
Dari data yang telah tercatat pada 2025 ini, ada sekitar 30 perkara dan di 2024 mencapai 91 perkara.
"Bagi yang ingin melangsungkan perkawinan dini, harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," ujar Ariyadi.
Kantor Urusan Agama (KUA) Tenggarong, Naryanto menjelaskan, perkawinan dini di Tenggarong pada 2025 ini sekitar 7 perkara dan di 2024 ada sekitar 26 perkara.
Penyebab dari perkawinan dini itu adalah pergaulan bebas.
Kemudian, keinginan orangtua dengan alasan sudah tak bisa menjaga anaknya dan faktor ekonomi.
"Untuk tahun ini, yang mengajukan permohonan perkawinan dini pada usia 16 tahun," jelas Naryanto.
Pihaknya mengemukakan, melangsungkan perkawinan di usia seperti itu belum matang.
Sehingga diperlukan pendampingan dari orangtua agar bisa membimbing dan tak terjadi perselisihan. (Ary)