Kantor Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong.(Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diawasi ketat Inspektorat Daerah Kukar.
Hal ini dilakukan untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai rencana yang telah ditetapkan oleh masing-masing desa.
Inspektur Pembantu Wilayah IV, Inspektorat Daerah Kukar, Mohamad Dahlan menjelaskan, pengawasan telah dilakukan tiap tahunnya.
Penggunaan ADD itu dilaksanakan betul, nggak ada rencananya, bagaimana pertanggungjawabannya.
Kalau ada yang salah, akan diperbaiki, jika ada kerugian negara, maka desa wajib mengembalikan.
"Pengawasan dilakukan dengan turun ke lapangan dan mengecek langsung, misalkan bangun semenisasi jalan, kita turun di mana lokasinya, volumenya sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya), dokumennya lengkap atau tidak," kata Dahlan, Rabu (14/10/2025).
Ia menambahkan, pengawasan ke lapangan itu dilakukan dengan metode sampling, karena waktu dinas terbatas juga.
Kukar punya 193 desa yang definitif, sementara staf Inspektorat hanya 14-15 orang saja untuk melakukan pengawasan di desa, jadi memang tidak bisa keseluruhan.
"Evaluasi aset misalkan, jadi kita fokus ke aset, itu tergantung program kerja kita, kalau audit, pertanggungjawaban belanja biasanya semua kegiatan. Dalam pengawasan ada temuan, namun kita lakukan pembinaan, jadi kalau ada temuan yang kita suruh balikkan," ujarnya.
Inspektorat punya PKPT atau Program Kerja Pengawasan Tahunan, kecuali ada spesifik permintaan dari atasan.
Tolong desa ini diaudit, maka PKPT mendahulukan permintaan pimpinan atau ada permintaan dari kepolisian.
"Tahun ini kita sekitar 21 desa. Tahun ini di Muara Muntai kemudian Sebulu, Tenggarong," ucapnya.
Dahlan mengemukakan, Inspektorat mempunyai fungsi sebagai penjaminan mutu, artinya penggunaan anggaran desa itu sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan rencana.
Ada juga yang fungsinya sebagai konsulting, pihak inspektorat memberikan pemahaman terhadap pelaksanaan kegiatan dan pencegahan korupsi.
"Ada tiga hal itu yang kita lakukan, artinya kalau tiga hal itu kita lakukan secara maksimal, maka kita berharap penyimpangan penggunaan ADD itu bisa terhindarkan," tuturnya.
Hanya yang jadi masalah, kemampuan untuk melaksanakan kegiatan pengawasan tidak bisa dilakukan di semua desa,
"Karena kita ada 193 desa, nanti belum kalau ada pemekaran, kemampuan kita saat ini masih sekitar 40 desa. Kemudian nanti ada penambahan personil, sehingga kita bisa lebih luas melakukan pengawasan terhadap penggunaan ADD," ujarnya.
Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf mengatakan, untuk ADD di Desa Rapak Lambur banyak digunakan untuk kegiatan-kegiatan operasional, misalkan untuk gaji pegawai, kepala desa, perangkat desa dan Penghasilan Tetap (Siltap).
Kegiatan operasional di dalam kantor, baik itu pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), bayar listrik, internet dan lain-lain.
Selain itu, kegiatan biasanya untuk BPD, tunjangan BPD, operasional BPD serta untuk SPPD.
Kemudian, ada kegiatannya itu digunakan untuk musyawarah desa, biasanya itu pakai ADD.
Perbaikan fisik juga ada, seperti pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
Dan, biasanya pembelian pelengkapan alat kantor, lalu petugas-petugas sosial.
Petugas-petugas sosial, jadi untuk guru mengaji, petugas Fadhu Kifayah, untuk guru PAUD, TK dan lain-lain.
"ADD kami tahun ini sebesar Rp 3,2 miliar,
Dana ini diberikan dengan melihat luas wilayah, kebetulan apalagi Rapak Lambur kecil dibanding desa lain, karena jumlah penduduknya di bawah dari 2.500 jiwa, namun akan dimaksimalkan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengatakan, ADD di Kukar itu berjalan lancar, sukses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak ada masalah.
Karena kebijakan pemerintah Kukar tidak mengikutkan pemerintah desa itu menjadi bagian dari efisiensi kegiatan.
"Jadi semuanya dijalankan sesuai dengan perencanaan mereka di tahun 2024, yang menetapkan beberapa kegiatan dilaksanakan 2025 sesuai dengan pagu anggaran. Ini artinya tidak ada masalah, sudah berjalan lancar," ucapnya.
Arianto menjelaskan pada tahun ini ADD di 193 Desa dianggarkan sebesar kurang lebih Rp 500 miliar.
Untuk besaran per desa itu variatif, sesuai dengan penghitung, pembagian, ada luas wilayah, jumlah penduduk.
"Minimal mereka dapat ADD itu di angka minimal Rp 2 miliar, ADD itu sesuai nanti besaran pagu APBD, dan dana transfer daerah. Kalau dana transfernya kecil, kecil juga ADD-nya. Itu kan mandatori dari Undang-Undang Desa, 10% minimal dari daerah transfer itu diberikan ke desa dalam bentuk ADD," ucapnya.
Dan ADD ini peruntukannya yang pertama untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, nanti semua penghasilan kepala desa dan perangkat desa BPD itu semuanya menggunakan ADD, kemudian operasional lembaga masyarakatan desa juga menggunakan ADD, lalu infrastruktur juga menggunakan ADD.
Sedangkan pelaporan kegiatan ADD sudah ada di sistem keuangan desa, sudah ada di aplikasi Siskudes dan nanti mereka menyusun APBDes, diinput dalam Siskudes, kemudian nanti mereka melakukan kegiatan laporan juga terinput, sampai laporan keuangan terinput di situ
"Kami mengimbau agar ADD ini digunakan sesuai pedoman yang kita sudah buat. Jadi ada kewenangan-kewenangan desa yang sudah kita buatkan sesuai dengan undang-undang, kemudian nanti ada kewenangan, apa namanya, ada beberapa program lokal, daerah yang memang harus laksanakan," ucapnya. (dri)